Berita Papua

Internal OPM Sedang Bergejolak, Tolak Benny Wenda Selaku Presiden Sementara Papua Barat

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon mengatakan, mosi tidak percaya ini imbas dari deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, sekaligus pernyataan Benny Wenda

Editor: Agustinus Sape
FOTO MORNING STAR
Presiden Sementara Gerakan Pembebasan Papua Barat Benny Wenda saat tampil di Inggris 2019. 

Internal OPM Sedang Bergejolak, Tolak Benny Wenda Selaku Presiden Sementara Papua Barat

POS-KUPANG.COM - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP).

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon mengatakan, mosi tidak percaya ini imbas dari deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, sekaligus pernyataan Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat.

OPM menganggap klaim kemerdekaan yang digaungkan Benny Wenda, justru bisa merusak persatuan rakyat Papua yang tengah berjuang secara langsung.

Sebby bahkan menuding Benny Wenda tengah bekerja untuk kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika dan Australia.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi bangsa Papua.

"Mulai hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda," tegas Sebby lewat keterangan tertulis, Rabu 2 Desember 2020.

Sebby mengatakan pihaknya menolak klaim kemerdekaan Benny Wenda, lantaran sama sekali tidak memberi keuntungan bagi rakyat Papua yang menginginkan kemerdekaan penuh dari penjajahan.

Sebby tak segan menyebut klaim Benny Wenda itu sebagai bentuk kegagalan pejuang kemerdekaan Papua yang kini menetap di Inggris itu.

Apalagi deklarasi pemerintahan Benny Wenda itu tak secara langsung dilakukan di tanah Papua, namun di luar negeri.

Sebby menganggap hal itu tidak mempunyai legitimasi mayoritas warga Papua.

Selain itu, Sebby menyebut Benny Wenda tak bisa menjadi presiden lantaran status kewarganegaraannya saat ini.

"Benny Wenda adalah warga negara Inggris, dan menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi Presiden Republik Papua Barat," terangnya.

Saat ini, kata Sebby, TPNPB-OPM tak mau berkompromi dengan Benny Wenda atas deklarasi tersebut.

"Menurut hukum international Benny Wenda telah deklarasikan dan mengumumkan negara, dan klaimnya di negara asing, yaitu di negara Kerajaan Inggris."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved