Berita Nagekeo Hari Ini

Bandara Surabaya II Mbay Tak Masuk 10 Bandara yang akan Dibangun Tahun 2022-2024, Ini Alasannya!

Bandara Surabaya II Mbay yang ada di Kabupaten Nagekeo tidak masuk dalam 10 bandara yang akan dibangun tahun 2022-2024

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY-Bandara Surabaya II Mbay yang ada di Kabupaten Nagekeo tidak masuk dalam 10 bandara yang akan dibangun tahun 2022-2024.

Meskipun demikian, bandara tersebut masuk dalam 50 peta rencana pembangunan bandara di seluruh Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pembahasan study kelayakan Bandar Udara Mbay di Direktorat Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI pada tanggal 26 Januari 2022 lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu mengatakan bahwa, hasil presentasi dari studi kajian bandar udara Mbay yang di lakukan oleh konsultan PT. LAPI ITB menerangkan bahwa Bendara Surabaya II Mbay masuk dalam 50 peta rencana bendara udara yang ada di Indonesia.

Baca juga: Diduga Dianiaya oleh Oknum CPNS Asal Nagekeo, Ibu dan Anak di Kota Bajawa Alami Luka Robek

Meski masuk dalam 50 peta perencanaan pembangunan, namun Bandara Surabaya II Mbay tidak masuk dalam 10 bendara yang akan dibangun sampai dengan 2024 mendatang.

Menurut Seli biasa ia disapa, alasan bandara Surabaya II Mbay tidak masuk dalam 10 bendara yang akan dibangun sampai 2024 karena Bendara Surabaya II hingga saat ini karena belum memiliki petunjuk lokasi (Penglok).

Dijelaskannya, pembangunan Bandar Udara Surabaya II Mbay di Nagekeo sudah direncanakan sejak pembentukan Kabupaten Nagekeo pada tahun 2007.

Bahkan, sejak tahun 2011 telah mengantongi SK penetapan lokasi bendara nomor KP 627 tahun 2011, tanggal 8 Agustus 2011 tentang Penetapan Lokasi bandar Udara baru di Kabupaten Nagekeo di Provinsi NTT.

Baca juga: 50 Peserta KKNT-PPM Unwira Kupang Tiba di Nagekeo

Namun mengalami kendala untuk pengerjaan tahapan lanjutan karena lokasi yang ditunjuk berada diatas tanah milik TNI Angkatan Darat.

Setelah melalui berbagai upaya, maka pada tahun 2019 Pemerintah Daerah telah mensertifikasi lahan seluas 49,79 Ha, sebagai lokasi baru pembangunan bandara.

Selanjutnya, Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Menyurati Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui surat Nomor 553/PBJ/154/08/2020, tanggal 27 Agustus 2020 perihal meminta penetapan kembali lokasi Bandara di Mbay. Permintaan bupati ini selanjutnya telah direspon dengan perlunya melakukan kajian teknis.

Dikatakannya, sebelum pembahasan APBD tahun 2021, pada bulan Nopember tahun 2020, DPRD berinisiatif bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Nagekeo melakukan konsultasi dengan Direktorat Bandara Udara, Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI.

"Konsultasi tentang kebutuhan kajian teknis dimaksud, dokumen apa yang perlu disusun, serta pengadministrasian anggaran di APBD 2021 yang benar, mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Program bandara udara bukan menjadi kewenangan daerah dan tidak terdapat pada nomenklatur program Dinas Perhubungan di Kabupaten," ujarnya.

Berdasarkan arahan Direktorat Bandara Udara, terang Seli, pada penetapan APBD tahun 2021 lalu, DPRD bersama pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2 pada Bidang Litbang Nagekeo untuk membiayai kajian teknis Revisi Studi Kelayakan dan Rencana Induk (Masterplan) yang menjadi syarat utama Penetapan Lokasi baru, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved