Berita Malaka Hari ini
Atasi Sampah di Malaka, Dewan asal Golkar Sediakan Lahan Enam Hektare untuk TPA
Atasi Sampah di Kabupaten Malaka, Dewan asal Golkar Sediakan Lahan Enam Hektare untuk TPA
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Mengatasi pembuangan sampah liar di hutan lindung Kateri. Anggota DPRD Malaka asal Partai Golkar, Jimianus Koy sediakan lahan sebanyak enam hektare untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Malaka.
Hal itu disampaikan oleh Jimianus Koy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Bupati Doktor Simon Nahak dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Malaka, Selasa 8 Februari 2022.
Jimianus Koy, mengatakan, lahan yang ia sediakan di Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, seluas lima sampai enam hektare.
Ditanya, lahan tersebut diserahkan secara gratis atau dibayar ia menjawab: "hidup di negeri ini tidak ada yang gratis," katanya.
Baca juga: Jembatan Alkani dan Bronjong Dihantam Banjir, Bupati Malaka Bergerak Cepat
Namun, pihaknya akan memberi dengan harga standar atau murah tergantung negosiasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.
"Yang jelas niat saya untuk membantu Pemda Malaka," jawabnya singkat.
Sementara, warga Desa Kateri menilai Pemda Malaka membuang sampah tidak pada tempatnya.
Pasalnya, pada 25 Januari 2022 truk berplat merah milik pemda malaka membuang sampah di sepanjang jalur Kateri munuju Nurobo itu.
Menanggapi hal ini, tokoh pemuda Desa Kateri Marsel Seran mengecam keras perlakuan pemda malaka terhadap hutan Suaka Marga satwa Kateri.
"Pemda malaka seharusnya menjaga dan ikut melestarikan hutan lindung SMKT bukan sebaliknya merusak dan mengotori hutan ini. Ini kawasan yg di lindungi oleh Undang- Undang jadi semua masyarakat wajib menjaga kelestariaannya bukan merusak," tegas Marsel.
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Malaka Soroti Tiga Masalah Penting di RDP
Marsel Seran, menyatakan, ia bersama masyarakat yang mendiami kawasan SMKT akan buat aksi besar- besaran dan mengantar kembali sampah yang sudah di buang oleh dinas lingkungan Hidup ke kantor mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka drg. Florida Fahik mengatakan sementara untuk Tempat Pembuangan akhir sampah (TPA) masih di upayakan.
"ini sedang mengurus untuk ada TPA" Ungkap Kadis Frida Fahik.
Kemudian, pada 29 Januari 2022 Pemuda Kateri Melakukan Aksi Tuntut Pemda Malaka Jangan Buang Sampah di Hutan Marga Satwa Kateri