Berita Sumba Barat Hari Ini
Terkait OTT di Dinas PMD SBD, Kapolres Siap Periksa Saksi Ahli Dari Kemendagri Bidang Pedesaan
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H mengatakan, selama masa kepemimpinannya setahun
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H mengatakan, selama masa kepemimpinannya setahun lebih sebanyak 6 kali berkas perkara OTT di Dinas PMD Sumba Barat Daya tahun 2019 diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan semuanya dikembalikan penyidik kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk dilengkapi.
Terakhir pengembalian berkas tersebut dua pekan lalu dengan petunjuk dari penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat agar melengkapi berkas perkara tersebut dengan memeriksa keterangan saksi ahli.
Karena itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda NTT dengan dihadiri Mabes Polri dan KPK dua pekan lalu maka dalam waktu dekat ini akan memeriksa saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri Bidang Pedesaan.
Secara teknis, dalam waktu dekat menyurati Kementerian Dalam Negeri Bidang Pedesaan untuk meminta kesediaannya sebagai saksi ahli untuk diminta keterangannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini surat tersampaikan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H menyampaikan hal itu kepada wartawan di Mapolres Sumba Barat belum lama ini.
Baca juga: Omicron Masuk NTT, PLBN Motamasin Malaka Tetap Dibuka
Menurut Kapolres Sumba Barat Arianto yang telah mendapat tugas baru sebagai Kapolres Kabupaten Kupang dan serah terima jabatan yang akan berlangsung di Polda NTT, Rabu 9 Februari 2022, bahwa belum rampungnya BAP berkas perkara tersebut sebagaimana terjadi selama ini karena selalu mendapat petunjuk baru setelah melengkapi petunjuk penyidik kejaksaan sebelumnya.
Meski demikian, pihaknya siap menyelesaikan kasus tersebut secepatnya dengan melengkapi petunjuk Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Sebelumnya kasus ini mengemuka saat penyidik mengamankan uang yang diduga dipungut tanpa prosedur yang jelas dari tiap kepala desa dengan dalilp akan mengikuti Bimtek aparatur desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.
Jumlah uang yang disetor saat itu, perorangnya Rp 13,5 Juta dengan rincian Rp 6 juta untuk pembelian tiket Sumba Barat Daya - Jakarta pulang pergi, kontribusi peserta Rp5 juta dan Rp2,5 juta uang saku peserta. Dana diambil dari alokasi dana Desa yakni APBDes masing masing.
Saat OTT dilakukan sudah ada 91 orang telah menyetorkan uang ke panitia. Sebagian uang tersebut telah dibelanjakan tiket berangkat ke Jakarta tanggal 9 Juli 2019 untuk 91 peserta sebanyak Rp 280 juta. Dalam kasus ini penyidik Polres Sumba Barat telah menetapkan Kepala Dinas Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Alexander S. Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PND SBD, Rinto Danggaloma sebagai tersangka.(*)
