Oknum Polwan Cantik Ini Meninggalan Tugas Usai Video Asusilanya Beredar, Kini Dipecat dan Jadi DPO

Seorang oknum anggota Polisi Wanita di Sulawesi Utara bikin geger setelah video asusila yang diduga dirinya beredar luas di masyarakat Oknum Polwan t

Editor: Alfred Dama
Istimewa via Tribun Sulut
Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado 

Kini Briptu Christy pun jadi perbincangan warganet yang penasaran dengan sosok Polwan cantik dari Polresta Manado

Diketahui, Briptu Christy ini jadi polisi sejak 2014 atau sudah sekitar 7 tahun ini bergabung di Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Diberhentikan dengan Hormat sebelum Bersanding dengan Ahok, Puput Nastiti Devi Rupanya Rindu Bertugas sebagai Polwan

Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Manado yang diburu Propam Polda Sulut
Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Manado yang diburu Propam Polda Sulut (Kolase Tribun Manado)

Sebelum jadi polisi, ia pun berkuliah di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.

Briptu Christy pun rupanya punya seorang ibu yang bekerja sebagai anggota Polri.

Hal ini bisa dilihat dari foto yang ia bagikan di akun Facebook pribadinya.

Nampak dalam foto ini Briptu Christy bagikan foto bersama ibunya yang mengenakan baju polisi.

Melansir dari TribunMando.co.id, Briptu Christy ini lahir di Manado pada 26 Desember 1996.

Baca juga: Foto Mesra Amanda Manopo dan Mischa Chandrawinata Sengaja Dipamer, Prilly Latuconsina:Tolong Jelasin

Baca Juga: Dua Pria Ganteng Keluar dari Mobil, Polwan yang Berjaga di Pos Penyekatan Heboh Saat Lihat KTP-nya, Ternyata Si Kembar Rizki DA dan Ridho DA

Diketahui ia merupakan anggota Polresta Manado dan memiliki NRP: 96120212.

Namun kini, Briptu Christy telah dipecat secara tak hormat oleh Kapolresta Manado gegara sudah 30 hari lebih menghilang.

Diketahui sebelumnya beredarnya video asusilanya ini, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Ia pun memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg dan punya rambut hitam lurus.

Setelah 30 hari menghilang, Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait pun mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Diduga Briptu Christy ini telah melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved