Berita Kupang Hari Ini

Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi NTT Demo di Depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang

Puluhan Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi NTT Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana pendemo Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Prov NTT di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Provinsi NTT melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin 7 Februari 2022.

Aksi demo ini dilakukan terkait kasus pra peradilan untuk SP3 laporan polisi terhadap Notaris Albert Riwu Kore oleh BPR Krista Jaya.

Berdasarkan pantauan POS-KUPANG.COM, puluhan pendemo memulai aksi demonstrasi damai sekira pukul 11.04 Wita oleh Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi NTT.

Dalam aksi demo tersebut pendemo membawa sejumlah poster bertuliskan, hakim harus objektif dan independent serta tidak boleh terpengaruh dengan pesan dan pertemanan, kedua, mari kita berantas mafia dan modus-modus kredit yang merugikan masyarakat dan permintaan lainnya.

Baca juga: Ketua DPD Partai Demokrat NTT Ditetapkan, Leonardus Lelo Sebut Aksi Demonstrasi Hanya Riak Kecil

Aksi demo tersebut dijaga ketat oleh pihak pengamanan gabungan dari Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo.

Ketua MPK Provinsi NTT, Alden Mesah dama rilis tertulisnya menyatakan empat point penting dalam berdemonstrasi yakni:

1. Mohon Pengadilan bersikap objektif terhadap permohon praperadilan BPR Christa Jaya terhadap SP3 yang diterbitkan Polda NTT.

2. Benar-benar mencermati dan mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang tidak berdasarkan pada kajian-kajian akademis, asas-asas hukum umum, yurisprudensi dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

3. Mempertimbangkan pula marwah Polda NTT karena penerbitan SP3 tersebut telah melalui gelar perkara yang melibatkan semua satuan fungsi pada Polda NTT.

Baca juga: Ratusan Warga Lewoingu Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Bupati Flotim

4. Memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Demikian seruan moral kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved