Breaking News

Berita Kupang Hari Ini

PMKRI Kupang Desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai Barat

PMKRI Kupang mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto, mencopot Kapolres Manggari Barat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.PRIBADI
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Adeodatus Syukur. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Perhimpunan Mahasiwa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto, mencopot Kapolres Manggari Barat.

Permintaan itu menyusul adanya dugaan tindakan represif sewaktu demonstrasi PMKRI Cabang Ruteng dan Kota jajakan Labuan Bajo Manggarai Barat beberapa waktu lalu. 

Demonstrasi tersebut, meminta pembatalan pembangunan geothermal di Kabupaten Manggarai Barat. Demonstrasi berujung ricuh hingga pintu pagar di Kantor Bupati Manggarai Barat roboh.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Adeodatus Syukur, mengatakan kericuhan itu terjadi karena ketidakmampuan Kapolres Manggarai Barat dalam  menjalakan tugasnya sebagai aparat keaman sehingga kepolisian melakukan tindakan semena-mena.

Baca juga: PMKRI Kupang Tunggu Langkah Tegas dari Satgas COVID-19 dan Kepolisian Terkait Oknum DPRD Malaka

"Satpol PP juga ikut terlibat melakun tindakan kekerasan yang mengakibatkan lima orang masa aksi ditarik secara paksa sambil dipukul dan dicekik oleh aparat keamanan (Satpol PP dan Polisi) hingga luka-luka, memar dan sakit-sakitan," jelasnya, Sabtu 5 Februari 2022.

Deo menilai tindakan yang di lakukan oleh Kepolisian dan Satpol PP merupkan tidakan represif`dan melanggar prosedur penangan masa aksi yang mencederai wibawa lembaga.

"Karena menurut undang-undang RI  No. 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga negara," paparnya.

Baca juga: PMKRI Kupang Minta Polisi Usut Rekaman Dugaan Pernyataan SARA Ketua DPRD Kota Kupang 

Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah Manggarai Barat yang tidak merepon masa aksi sehingga terjadinya ricuh. Pemerintah Manggarai Barat semestinya memberi perhatian dan keberpihakan penuh kepada masyarakat.

Deo menyebut, dalam peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2017 Bab 1 Padal 1 Poin 1 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemerintahan daerah yang selanjutnya di sebut pastisipasi masyarakat adalah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingan.

Untuk itu, Deo berujar Pemerintah Daerah Kabupaten Pemerintah Manggarai Barat harus menjalankan aturan itu agar tidak terjadi pada keributan serupa yang justru akan merugikan semua pihak. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved