Berita Malaka Hari Ini
Pemda Malaka Berlakukan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat, Ini Syaratnya
Pemerintah Kabupaten Malaka ( Pemkab Malaka), Dinas Kesehatan, berlakukan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Pemerintah Kabupaten Malaka ( Pemkab Malaka), Dinas Kesehatan, berlakukan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Hal itu ditandai dengan surat yang dikeluarkan pada Rabu 2 Februari 2022 dengan nomor 103/Dinkes/Yankes/III/2022.
Bagi pusekesmas rawat jalan dan rawat Inap untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan e-KTP beralamat di Kabupaten Malaka.
Sesuai Instruksi Bupati Malaka kepada Plt. Kadis Kesehatan dr. Sri Charo Ulina melalui surat pemberitahuan untuk setiap Puskesmas di Kabupaten Malaka dalam rangka akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Malaka yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).
Baca juga: Pemkab Malaka Jadwalkan Jumat sebagai Hari Olahraga Bersama
"Pemda Malaka telah memberlakukan program pelayanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat Malaka dengan menggunakan e-KTP dari tahun 2016 sampai dengan sekarang dan kartu Malaka Sehat pada tahun 2021," demikian yang disampaikan dalam surat edaran itu.
Puskesmas rawat jalan dan rawat Inap untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada maayarakat Malaka dengan menggunakan e-KTP beralamatkan Kabupaten Malaka sampai dengan Seluruh masyarakat Malaka terdaftar pada program Kartu Malaka Sehat (KMS) yang terintegrasi dengan BPJS (Universal Health Coverage).
Tetap memberlakukan rujukan bagi pasien dengan menggunakan e-KTP beralamat Kabupaten Malaka ke Faskes tingkat lanjut (RSUPP Betun, RSUD Mrg.Gabriel Manek, SVD, Atambua dan RSUD Prof Dr. W.Z. Yohanes Kupang).
Sesudah melakukan pelayanan kesehatan menggunakan e-KTP agar berkas klaim dan laporan pelayanan direkap dan dikirim ke Dinas kesehatan Malaka Cq. Bidang pelayanan kesehatan untuk di verifikasi.
Baca juga: Pemkab Malaka Dorong Warga Translok Kapitan Meo Optimalkan Lahan Tidur
Oleh tim verifikator paling lambat tanggal 5 setiap bulan bersamaan dengan laporan bulanan.
Surat edaran itu dibenarkan oleh bupati Malaka saat ditanya oleh Pos Kupang, Kamis 3 Februari 2022. (*)