Berita Nasional

Pejabat Ini Nekat Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Salah Satunya Kirim ke Rekening Selingkuhan

Modus operandi para pejabat untuk mengumpulkan harta kekayaan sebanyak-banyaknya, ternjyata berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri tentang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lakukan tindak pidana pencucian uang, di antaranya dengan mengirimkan uang ke rekening pacar. 

POS-KUPANG.COM - Modus operandi para pejabat untuk mengumpulkan harta kekayaan sebanyak-banyaknya, ternjyata berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu pejabat yang nekat melakukan tindakan itu, adalah pantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu dibongkar langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri, Kamis 3 Februari 2022.

Firli Bahuri mengatakan, lembaga antirasuah yang dipimpinnya baru-baru ini berhasil mengungkap nama pejabat yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Prestasi KPK itu merupakan buntut dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tentang adanya pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.

"Yang disampaikan PPATK itu yang sudah diungkap KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis 3 Februari 2022.

Baca juga: Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK

Salah satu TPPU ke pacar dan keluarga yang dibongkar KPK ada pada kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

Wawan memberikan uang kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti untuk menyamarkan hartanya.

Firli mengatakan instansinya selalu mendalami aliran dana dalam perkara korupsi yang ditanganinya.

Semua harta yang disamarkan pasti dipermasalahkan melalui TPPU oleh KPK.

"Untuk memaksimalkan kerugian negara. Setahu saya, kita selalu menerapkan TPPU kepada para pelaku korupsi."

"Apalagi terhadap tersangka yang cukup bukti bahwa harta miliknya berasal dari tindak pidana korupsi," kata Firli.

KPK bakal terus menggali dugaan TPPU dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani.

Langkah itu dilakukan agar pelaku korupsi kapok.

"Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya untuk pemidanaan badan tapi hal penting juga adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan begitu, akan timbul efek jera," ucap Firli.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved