Minggu, 10 Mei 2026

Berita TTU

Bupati TTU : PHK Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Mamsena

kesempatan perpanjangan waktu namun pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan tepat waktu oleh kontraktor yang bersangkutan

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Juandi David, memastikan bahwa pihaknya telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan kontraktor pelaksana pekerjaan Puskesmas Mamsena, di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU.

Pembangunan Puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.861.000.000 tersebut, ucap Juandi, telah berakhir masa perpanjangan kontrak pada 31 Januari 2022 lalu.

"Maka, sesuai aturan itu, harus distopkan. Putus hubungan dengan yang bersangkutan," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca juga: OTK Merusak Fasilitas Umum di SMA Negeri Oenopu-TTU, Begini Kondisinya

Ia menjelaskan, pihaknya akan membayar sesuai progres pembangunan pekerjaan tersebut yakni 70.

Sementara anggaran yang dicairkan kepada kontraktor sebesar 20%.

Dengan demikian, sisa pembayaran progres pekerjaan Puskesmas Mamsena kepada kontraktor akan dilakukan pasca sidang perubahan.

Baca juga: Kasus DBD di TTU Meningkat, Ini Jumlahnya 

Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, lanjut Juandi akan dianggarkan dalam sidang perubahan untuk dilanjutkan pembangunan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin, saat diwawancarai membenarkan adanya PHK terhadap kontraktor itu.

Menurutnya, hingga masa kontrak berakhir tanggal 12 desember 2021 lalu, pekerjaan rampung.

Oleh karena itu,  kontraktor pelaksana diberi  waktu perpanjangan kontrak selama 50 hari, terhitung sejak tanggal 13 desember 2021 sampai dengan 31 januari 2022.

Baca juga: Bupati David Juandi : Segera Proses Pergantian Kadis Kesehatan TTU Pekan Depan 

Meskipun telah diberi kesempatan perpanjangan waktu namun pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan tepat waktu oleh kontraktor yang bersangkutan.

Menindaklanjuti hal ini, Pemda TTU mengambil keputusan untuk mem-PHK kontraktor yang bersangkutan dan pekerjaan lanjutan akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah.

Dikatakan Robert, saat ini PPK pekerjaan itu sedang berada di lapangan untuk mengkaji progres pembangunan Puskesmas Inbate. 

"Sesuai informasi yang kami dapat, progresnya sekitar 70an persen” kata Robert. (*)

Berita TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved