Berita Nasional
Bukan Soal Ahok, Tapi Tiga Hal Ini Harus Dipenuhi Sebelum IKN Dibangun, Begini Kata Imam Santoso
Pembangunan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), akan segera dimulai. Namun tiga hal ini yang harus di
POS-KUPANG.COM - Pembangunan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), akan segera dimulai.
Namun tiga hal ini yang harus dilakukan pemerintah sebelum semua rencana pembangunan dilaksakanan oleh pelaksana teknis lapangan.
Tiga hal tersebut bukan soal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut-sebut sebagai Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.
Atau juga bukan figur lain yang diwacanakan akan mampu memimpin pelaksanaan pembangunan di tempat tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Imam Santoso Ernawi dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk Dari Jakarta ke Nusantara, Rabu 2 Februari 2022.
Diuraikannya, pengerjaan IKN Nusantara akan berlangsung dalam tiga tahap, selama kurun 2022-2045.
Baca juga: PDIP Usul Kader Mumpuni Pimpin IKN Nusantara, PPP: Jangan Intervensi Jokowi
Dari tiga tahap tersebut, masa paling kritis pembangunan IKM, adalah tahun ini. Sebab tahap ini merupakan awal pembangunan fisik ibu kota negara tersebut.
“Kami mengasumsikan paling kritis mulai awal semester dua 2022, karena sudah harus mulai fisiknya.” ungkap Imam Santoso Ernawi.
Tahap awal pembangunan tersebut, katanya, mulai berlangsung tahun 2022 hingga tahun 2024.
Dalam tenggat waktu ini akan didirikan bangunan monumental pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Dalam tahap ini terdapat tiga hal yang harus dipenuhi sebelum proyek tahap pertama IKN dimulai pada tahun ini.

Pertama, adalah terkait ketersediaan alokasi anggaran yang diberikan pada setiap kementerian atau badan otorita.
Kedua, yakni pengadaan dan kesiapan lahan. Saat ini diketahUi bahwa lahan untuk KIPP sudah dalam pembebasan karena kawasan yang dimaksud merupakan hutan produksi.
Karenanya, pemerintah menjadi lebih mudah untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur.
Ketiga, terkait skema pengadaan barang dan jasa. Imam menjelaskan, lelang secara reguler pada umumnya membutuhkan waktu 50-60 hari setelah ada kepastian alokasi anggaran.