Berita Kupang Hari Ini
Pedagang Minyak Goreng di Kota Kupang Minta Subsidi dari Pemerintah, Harga Masih Rp 21 Ribu/Liter
Harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional dan pedagang eceran di Kota Kupang belum mengalami penurunan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional dan pedagang eceran di Kota Kupang belum mengalami penurunan.
Padahal seblumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
Dalam Pasal 2 dijelaskan minyak goreng terdiri dari minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka Meski Pemerintah Sudah Tetapkan HET Rp 11.500
Sementara, dalam Pasal 3 dituliskan bahwa pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Pantauan POS-KUPANG di Pasar Inpres Naikoten pada Selasa, 1 Februari 2022, sejumlah pedagang masih menjual minyak goreng kemasan (bimoli) dengan kisaran harga Rp. 22.000 - Rp. 21.000, sementara untuk kemasan lainnya seperti minyak goreng (Selfie) maupun (Sedaap) dijual dengan harga Rp. 19.000 sampai 20.000.
Seli loe, seorang pedagang di Pasar Kasih Naikoten Kupang, mengatakan belum bisa menurunkan harga minyak goreng karena masih menjual stok yang lama.
"Belum bisa kasih turun, ini barang lama, kalo kasih turun nanti saya rugi, jadi kalau pemerintahan bilang sudah satu harga tapi kami pedagang kecil masih jual barang stok lama sama saja, " Ungkap Seli.
Baca juga: Laga Persipura vs Madura United Resmi Ditunda, Banyak Pemain Positif Covid-19
Menurutnya, Seli, mungkin harga minyak goreng yang baru di agen sudah mengalami penurunan, tetapi belum bisa ia beli karena stok yang lama belum laku semua.
"Tunggu yang lama laku baru bisa ambil yang baru, nanti mau bayar pake apa, " Kata Seli Loe.
Ditemui terpisah, Roby Sitanggang, seorang pedangang eceran di sekitaran Jalan Amabi Tofa Kota Kupang mengatakan, sudah mengetahui aturan baru dari pemerintah terkait satu harga minyak goreng.
Namun menurutnya, pemerintah perlu memberikan subsidi kepada para pedagang kecil, jangan hanya subsidi kepada minimarket dan swalayan saja.
"Harga di alfamart dan lainnya itu murah karena subsidi, kalau di pasar atau kami pedagang eceran begini mana ada subsidi, "Tandasnya.
"Sekarang begini, kita beli harga masih mahal, dan tiba-tiba pemerintahan bilang kasih turun harga, pertanyaannya apakah pemerintah subsidi apa yang sudah kita beli, kan tidak, " Lanjut pria asal Sulawesi itu.