Berita Flores Timur Hari Ini
Larangan Judi Bagi Warga Penerima BST di Wilayah Kecamatan Adonara Tengah
Camat Adonara Tengah Asterius Soge, kembali melakukan terobosan baru wilayahnya diantaranya, revolusi ekonomi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Camat Adonara Tengah Asterius Soge, kembali melakukan terobosan baru wilayahnya diantaranya, revolusi ekonomi yakni melalui program pengelolaan kelapa terpadu mulai dari pembuatan minyak goreng untuk konsumsi warga dan dedak pakan ternak.
Selain revolusi ekonomi dan revolusi ternak, ia juga melahirkan Perdes wajib belajar 12 tahun dan Perdes tentang kemanan dan ketertiban yang didalamnya mengatur khusus larangan berjudi bagi semua warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), PKH, PIP, Pangan Non Tunai dan lainnya.
Dalam Perdes itu ditetapkan, jika warga penerima BST ketahuan berjudi maka bantuan langsung dihentikan dan dialihkan ke warga lain atau akan digunakan untuk kebutuhan desa.
Inovasi camat ini pun disambut baik Asosiasi Kepala desa Adonara Tengah yang di ketuai oleh Kepala Desa Kenotan, Hironimus Korebima. Ia pun menyatakan siap menerapkan inovasi itu bagi semua desa.
Baca juga: Peringati Hari Ibu, Rumah Visi Indonesia Bagi-bagi Sembako untuk Ibu-ibu di Adonara Tengah Flotim
"Hal ini penting karena berdasarkan laporan pihak kepolisian, Kecamatan Adonara Tengah termasuk wilayah yang tingkat judinya sangat tinggi," ujarnya kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022.
Hal menarik lainnya adalah terobosan Kepala Desa Lite, Alexander Asan Adonaen. Alex bersepakat bersama semua warga penerima BST untuk tidak berjudi.
"Jika berjudi langsung dihentikan bantuan dan warga bersedia tandatangan pernyataan," kata Alex.
Menurutnya dia, langkah itu dilakukan untuk meningkatkan ekonomi warga dengan cara tidak melakukan pemborosan di arena judi.
"Dengan Perdes itu, masyarakat fokus urus ekonomi dan sumber daya manusia," katanya. (*)