Berita Kupang Hari Ini

Kirim Pekerja Ilegal, Tersangka Marius Dijerat Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Kirim Pekerja Ilegal, Tersangka Marius Manek Mandor PT Inti Kebun Sejahtera Dijerat Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Marius Manek saat diamankan polisi dari Polres Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Marius Manek, mandor lapangan pada PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) diamankan polisi pekan lalu.

Ia ditangkap polisi dari Polres Kupang karena merekrut  belasan Calon Tenaga Migra  Indonesia (CTMI) untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Marius pun terlibat tindak pidana perdagangan orang sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022.

"Tersangka merekrut serta menampung belasan orang korban yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Sorong, Papua untuk dipekerjakan di PT IKS," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang Iptu Nuri T. Balu, SH di Polres Kupang, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Diduga Berbelanja Gunakan Uang Palsu, AT Seorang Sopir Asal Manggarai Ini Diamankan Polisi

Lanjut disampaikan Kapolres AKBO Aldinan tersangka sudah diperiksa dan ditahan dalam Rutan Polres Kupang sejak pekan lalu.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000," tandas Kapolres Kupang.

Saat ini penyidik yang menangani kasus ini sudah membuat dan mengirimkan SPDP dan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa untuk pengiriman berkas. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved