Berita Kupang Hari Ini

Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Randi Badjideh, Yance Thobias Mesa

Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Randi Badjideh, Yance Thobias Mesa

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Suasana konferensi pers Polres Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ditemui terpisah, tersangka Yance Thobias Mesa atau YTM mengaku benar bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu oknum polisi di Polsek Kuteng, Polres Kupang.

Yance pun mengungkapkan bahwa dirinya ditetapkan tersangka karena melakukan tugas sebagai seorang advokat dalam rangka pembelaan terhadap kliennya diluar sidang pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam UU advokat. Hal ini pun diperkuat oleh mahkamah konstitusi.

Lanjut disampaikannya bahwa ada sejumlah kalimat yang dituduhkan bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik adalah bersumber dari kliennya, sebab ia adalah kuasa hukum.

Dia menyampaikan bahwa oknum polisi yang melaporkan dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka, kerana pernyataannya yang mengatakan bahwa oknum polisi (korban) sebagai anggota polisi yang mengbackup oknum mafia tanah hingga ikut terlibat dalam pengrusakan dan akan dilaporkan oknum tersebut ke provos Polda NTT.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Polisi, Kuasa Hukum Randi Badjideh Dijadikan Tersangka

Ia pun menyampaikan bahwa ketidakhadirannya dalam surat pemanggilan pertama oleh polisi dikarenakan panggilan tersebut tidak tepat.

"Surat panggilan pertama oleh polisi bukan alasan bahwa beta sonde hadir, karena secara UU Advokat dan kesepahaman antara Kapolri dengan organisasi advokat, pemanggilan terhadap seorang pengacara baik itu sebagai saksi maupun sebagai tersangka wajib melalui organisasi", ungkap Yance.

"Beta alasan harus surat panggilan melalui organisasi, bukan berarti beta sonde mau hadir melainkan beta orangnya taat terhadap hukum", tambah dia.

Dia menyampaikan seharusnya kepolisian bersurat ke organisasi yang menaunginya yakni, DPD KAI NTT. "Hal ini wajib dilakukan Polres Kupang untuk memenuhi UU Advokat", kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Janji Tidak Akan Petieskan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Gidion

Ia pun menegaskan bahwa walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sebagai salah satu kuasa hukum yang melakukan pembelaan hukum terhadap Randi Badjideh tidak akan terganggu.

"Walaupun saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak sama sekali mengganggu saya maupun klien," tuturnya

"Mau tahan beta, tahan saja. Namanya menjalankan suatu profesi untuk suatu kebenaran, siapa pun dan dimana pun jalankan profesi tersebut harus dihadapi", tandasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved