Vonis Tinus Perko

Kuasa Hukum Terima Putusan Hakim Atas Tinus Perko

Kuasa hukum terdakwa Yustinus Tanaem alis Tinus Perko akan menerima putusan hakim yang menyidangkan kliennya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN - Tinus Perko saat sedang mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari rutan Kupang. Sidang digelar di PN Oelamasi Kabupaten Kupang. Senin 31 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum terdakwa Yustinus Tanaem alis Tinus Perko akan menerima putusan hakim yang menyidangkan kliennya di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Aris Tanesi Kuasa hukum Tinus Perko usai sidang nengungkapkan bahwa dirinya akan mengambil sikap menerima putusan majelis hakim.

Dalam amar putusan majelis hakim di pengadilan negeri kelas II Oelamasi, Senin 31 Januari memvonis Tinus Perko dengan hukuman penjara seumur hidup.

atas putusan itu kata Aris nanti setelah bertemu dengan kliennya Jumat mendatang di rutan kelas II Kupang. "Saya akan ambil keputusan setelah bertemu dengan terdakwa," katanya.

Baca juga: Tinus Perko Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dia juga mengungkapkan lewat pesan singkat Whatsapp dengan salah satu petugas yang menemani Tinus di rutan, Tinus bersedia menerima putusan itu.

"Kami tidak tahu jaksa mau banding atau tidak, tapi kami sepertinya akan terima putusan," lanjutnya.

Aris juga mengungkapkan kebiasaan Tinus di rutan yang lebih pendiam dan pemalu. "kalau kesana kita diam dia juga akan diam sampai kita bicara," katanya.

Baca juga: Tinus Perko Tertunduk Lesu Jelang Divonis Hukuman Mati

Dalam sidang putusan kali ini Yustinus Tanaem mengenakan baju tahanan berwarna hitan dengan corak orange.

Potongan rambut baru juga membuat Tinus tampak rapih dan berbeda dengan penampilannya pada sidang sebelumnya. Tinus juga menjalani sidang dengan tenang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved