Vonis Tinus Perko
Kuasa Hukum Terima Putusan Hakim Atas Tinus Perko
Kuasa hukum terdakwa Yustinus Tanaem alis Tinus Perko akan menerima putusan hakim yang menyidangkan kliennya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum terdakwa Yustinus Tanaem alis Tinus Perko akan menerima putusan hakim yang menyidangkan kliennya di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Aris Tanesi Kuasa hukum Tinus Perko usai sidang nengungkapkan bahwa dirinya akan mengambil sikap menerima putusan majelis hakim.
Dalam amar putusan majelis hakim di pengadilan negeri kelas II Oelamasi, Senin 31 Januari memvonis Tinus Perko dengan hukuman penjara seumur hidup.
atas putusan itu kata Aris nanti setelah bertemu dengan kliennya Jumat mendatang di rutan kelas II Kupang. "Saya akan ambil keputusan setelah bertemu dengan terdakwa," katanya.
Baca juga: Tinus Perko Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dia juga mengungkapkan lewat pesan singkat Whatsapp dengan salah satu petugas yang menemani Tinus di rutan, Tinus bersedia menerima putusan itu.
"Kami tidak tahu jaksa mau banding atau tidak, tapi kami sepertinya akan terima putusan," lanjutnya.
Aris juga mengungkapkan kebiasaan Tinus di rutan yang lebih pendiam dan pemalu. "kalau kesana kita diam dia juga akan diam sampai kita bicara," katanya.
Baca juga: Tinus Perko Tertunduk Lesu Jelang Divonis Hukuman Mati
Dalam sidang putusan kali ini Yustinus Tanaem mengenakan baju tahanan berwarna hitan dengan corak orange.
Potongan rambut baru juga membuat Tinus tampak rapih dan berbeda dengan penampilannya pada sidang sebelumnya. Tinus juga menjalani sidang dengan tenang. (*)