Kamis, 9 April 2026

Berita Kupang Hari Ini

Inilah Pernyataan Sikap TKBM Pelabuhan Tenau Kupang

Ini pernyataan sikap yang disampaikan oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM) Pelabuhan Tenau Kupang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Victoria Wewo,S.H menyerahkan pernyataan sikap kepada Plt. Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang, Senin 31 Januari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ini pernyataan sikap yang disampaikan oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM) Pelabuhan Tenau Kupang.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan menyusul adanya rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dam 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di pelabuhan.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin 31 Januari 2022, pernyataan sikap ini telah disampaikan secara langsung kepada Kantor Kesyahbandaran dan  Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang dan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.

Pernyataan sikap ini sebelum diserahkan ke KSOP Kelas III Kupang, terlebih dahulu dibacakan oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Victoria Wewo, S.H.

Baca juga: Perwakilan TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Datangi Dinas Koperasi, Nakertrans NTT

Pernyataan sikap ini diterima oleh Plh. Kepala KSOP Kelas III Kupang,  Edward. Penyerahan pernyataan sikap ini disaksikan oleh Sekretaris, Ernestina  B. Hada, S.E dan beberapa pengurus, pengawas dan perwakilan TKBM.

Pernyataan sikap itu disampaikan menyusul adanya wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011.
Inilah enam pernyataan sikap TKBM Pelabuhan Tenau.

1) Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen dam 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di pelabuhan,

2). Menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau perusahaan Bongkar Muat (PBM),

3). Menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan,

Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Gelar Aksi Damai

4). Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang kemudahan , perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM Pasal 29 dan 30,

5) . Mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui Program Nasional Logistik ekosistem,

6). Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan kapal di pelabuhan.

Pengawas Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Daniel Nggeok, mengatakan, dirinya sudah bekerja di Pelabuhan Tenau selama 40 tahun.

"Sangat berterima kasih, pak Edward yang menerima kami, adahya wacana mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
Kami merasa nyaman selama ini  ketika berada di koperasi. Wacana diambil alih oleh  BUP dan PBM itu kami tolak," kata Daniel.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved