Imlek 2022

Besok Tahun Baru Imlek, Jangan Coba-Coba Lakukan Ini Jika Ingin Hidupmu Baik Sepanjang Tahun, Apa?

Kata-kata yang mengandung makna negatif harus dihindari dalam percakapan sehari-hari, seperti putus, kehabisan, kematian, hantu, pembunuhan & lainnya.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Suasana Hari Raya Imlek Tahun 2021 lalu 

Mengenakan pakaian baru berarti awal yang baru, jadi pakaian yang compang-camping atau kotor melambangkan kemiskinan dan kemalangan, dan harus dihindari.

Selain itu, berpakaian hitam dan putih hanya berlaku untuk acara-acara yang menyedihkan seperti pemakaman dan upacara berkabung.

Oleh karena itu, tidak pantas mengenakan pakaian hitam atau putih selama festival.

Suasana Klenteng atau Rumah Agung di kelurahan LLBK menjelang hari raya Imlek, Jumat 28 Januari 2022
Suasana Klenteng atau Rumah Agung di kelurahan LLBK menjelang hari raya Imlek, Jumat 28 Januari 2022 (POS-KUPANG.COM/HO.IMRAN)

Dulu Dilarang Di Zaman Soeharto Tapi Dicabut Presiden Gus Dur

Imlek merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh orang Tionghoa. Bahkan pendudun non Tionghoa pun menanti-nanti hari yang satu ini.

Bagi orang Tionghoa, Imlek merupakan Hari Raya Tahu yang dirayakan secara meriah sesuai tradisi yang dianut

Tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama).

Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúx yang berarti "malam pergantian tahun".

Baca juga: Toko Expresso Kupang Menjual Pernak-Pernik Menjelang Imlek 

Sejarah Imlek di Indonesia

Mengutip indonesiabaik.id, tahun 1946 ketika Republik Indonesia baru berdiri, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.

Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.

Mengutip KompasTV, isi dari Inpres ini di antaranya adalah pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.

Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Baca juga: 5 Shio Paling Hoki di Imlek 2022, Shio Ayam dan Anjing Kaya Raya Padahal Dulu Susah

Untuk itulah, aktivitas masyarakat Tionghoa, termasuk dalam perayaan tahun baru Imlek menjadi dibatasi.

Selama berlakunya Instruksi Presiden tersebut, Imlek terlarang dirayakan di depan publik.

Seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk tahun baru Imlek, Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka.

Barongsai dan liang liong pun dilarang dipertunjukkan di publik.

Selain itu, huruf-huruf atau lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Dalam 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto, aktivitas perayaan sembunyi-sembunyi ini tetap berjalan.

Berdasarkan 21 peraturan perundangan yang berlaku saat itu, istilah "Tionghoa" lalu berganti menjadi "China".

Kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai upaya dalam proses asimilasi etnis.

Pembatasan tersebut kemudian mulai surut pasca-Reformasi.

Presiden Habibie dalam masa jabatannya yang singkat menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto saat masa pemerintahannya.

Sejak saat itu, Imlek dapat diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Tahun Baru Imlek Jatuh pada 1 Februari 2022, Ini 6 Shio Paling Beruntung di Tahun Macan Air

Namun pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Lantas pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Perayaan Imlek sebagai hari nasional baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: 11 Larangan saat Perayaan Tahun Baru Imlek: Jangan Mencuci Pakaian hingga Menyapu

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved