Imlek 2022
Besok Tahun Baru Imlek, Jangan Coba-Coba Lakukan Ini Jika Ingin Hidupmu Baik Sepanjang Tahun, Apa?
Kata-kata yang mengandung makna negatif harus dihindari dalam percakapan sehari-hari, seperti putus, kehabisan, kematian, hantu, pembunuhan & lainnya.
POS-KUPANG.COM - Sesuai kalender, Selasa 1 Februari 2022 besok, merupakan Hari Raya Imlek atau biasa disebut sebagai Tahun Baru Cina.
Bagi orang Tionghoa Hari Raya Imlek merupakan momen yang ditunggu-tunggu.
Bahkan hari-hari menjelang Hari Raya Imlek, tutur kata, tingkah laku dan pelbagai hal negatif lainnya, menjadi pantangan yang harus ditaati.
Sementara semua kegiatan baik selama Tahun Baru Imlek, menjadi pertanda keberuntungan bagi orang yang menaatinya.
Berikut ini 11 larangan yang wajib ditaati agar hidup Anda diliputi keberuntungan selama tahun ini, sebagaimana dikutip dari Travel China Guide:
1. Kata-kata Negatif
Hal pertama yang harus di perhatikan adalah kata-kata atau ucapan.
Baca juga: Imlek 2022, Ketua MUI NTT: Momentum Merajut Kebersamaan di NTT
Kata-kata yang mengandung makna negatif harus dihindari dalam percakapan sehari-hari, seperti putus, kehabisan, kematian, hantu, pembunuhan, penyakit, kesakitan, kehilangan, dan kemiskinan.
Semua kata ini harus diganti kata yang baik selama Festival Musim Semi.
2. Mencuci Pakaian
Dua hari pertama Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari ulang tahun Dewa Air.
Jadi, jika Anda mencuci pakaian selama dua hari ini, dewa akan tersinggung.
3. Menyapu dan Membuang Sampah
Pada tanggal 1 bulan lunar 1, ada pantangan Tahun Baru Imlek untuk menyapu rumah dan membuang sampah.
Jika tidak, semua tabungan dan barang berharga akan hanyut.
Apabila benar-benar perlu, pemilik rumah harus mulai menyapu dari luar ke dalam rumah, yang berarti mengumpulkan uang.
4. Menangis
Dipercaya bahwa tangisan anak-anak menandakan penyakit dan kemalangan, yang dapat membawa nasib buruk bagi seluruh keluarga.
Oleh karena itu, untuk menghindari tangisan anak selama festival, orang tua tidak boleh menghukum anak-anak mereka, bahkan jika mereka melakukan kesalahan atau nakal.
Baca juga: Umat Budha di Kota Kupang Akan Gelar Ibadah Perayaan Imlek di Vihara Pubbaratana Sikumana
5. Pinjam Meminjam
Jangan meminjamkan atau meminjam apapun pada hari pertama bulan Januari lunar, terutama uang.
Meminjamkan uang adalah pertanda sial, yang berarti kerugian ekonomi.
Jadi orang tidak boleh menyinggung teman atau tetangga dengan meminjam sesuatu dari mereka.
Meminta pengembalian utang juga dilarang pada Tahun Baru Imlek.
6. Menjahit
SAMBUT IMLEK- Sejumlah warga keturunan Tionghoa sembahyang mengenakan masker di Vihara Thay Hin Bio, Telukbetung Selatan, Jumat 12 Februari 2021.
Masyarakat keturunan Tionghoa merayakan tahun baru Imlek 2572 di kota Bandar Lampung sembahyang secara bergantian saat pandemi Covid 19 guna menghindari terjadinya kerumunan.
Selain itu juga masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cek suhu tubuh dan mencuci tangan saat sembahyang guna menghindari penyebaran Covid 19.
Dalam beberapa takhayul Tahun Baru Imlek, wanita tidak diharapkan melakukan pekerjaan menjahit selama festival.
Itu dapat menimbulkan pertengkaran dan pertengkaran yang tidak perlu dengan anggota keluarga atau tetangga.
Membuat sepatu juga merupakan larangan yang pasti, karena dapat membawa kejahatan ke rumah.
Baca juga: Kupang Trend Center Hadirkan Promo Imlek Lewat Online dan Offline
7. Menggunakan Gunting
Sama seperti menjahit, menggunakan gunting juga merupakan pertanda kemungkinan pertengkaran dengan orang lain.
Jika Anda ingin melewati tahun dengan damai jangan menggunakan gunting selama bulan lunar pertama.
8. Potong Rambut
Orang tidak boleh memotong rambut mereka selama bulan lunar pertama, karena itu menunjukkan kematian paman mereka (saudara laki-laki ibu), tentu saja itu adalah hal yang tidak boleh Anda lakukan selama Tahun Baru Imlek.
Meski terdengar tidak masuk akal, masyarakat senang mengikuti tradisi ini.
9. Sarapan Bubur
Bubur merupakan hal yang tabu untuk sarapan di pagi hari pertama.
Dulu, orang miskin hanya mampu membeli bubur nasi, jadi bubur mencerminkan kehidupan yang turun-temurun.
Orang biasanya makan siomay sebagai makanan pertama di tahun baru.
10. Tidur Siang
Dipercaya bahwa orang akan menjadi malas sepanjang tahun jika mereka tidur siang pada hari pertama Festival Musim Semi.
Selain itu, jika ada pengunjung pada hari itu, tidak sopan jika tuan rumah sedang tidur.
Baca juga: Tiga Angka Hoki Menurut Feng Sui untuk Kirim Angpao Imlek 2022
11. Mengenakan Pakaian Hitam Putih
Mengenakan pakaian baru berarti awal yang baru, jadi pakaian yang compang-camping atau kotor melambangkan kemiskinan dan kemalangan, dan harus dihindari.
Selain itu, berpakaian hitam dan putih hanya berlaku untuk acara-acara yang menyedihkan seperti pemakaman dan upacara berkabung.
Oleh karena itu, tidak pantas mengenakan pakaian hitam atau putih selama festival.
Dulu Dilarang Di Zaman Soeharto Tapi Dicabut Presiden Gus Dur
Imlek merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh orang Tionghoa. Bahkan pendudun non Tionghoa pun menanti-nanti hari yang satu ini.
Bagi orang Tionghoa, Imlek merupakan Hari Raya Tahu yang dirayakan secara meriah sesuai tradisi yang dianut
Tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama).
Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúx yang berarti "malam pergantian tahun".
Baca juga: Toko Expresso Kupang Menjual Pernak-Pernik Menjelang Imlek
Sejarah Imlek di Indonesia
Mengutip indonesiabaik.id, tahun 1946 ketika Republik Indonesia baru berdiri, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).
Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.
Mengutip KompasTV, isi dari Inpres ini di antaranya adalah pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.
Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.
Baca juga: 5 Shio Paling Hoki di Imlek 2022, Shio Ayam dan Anjing Kaya Raya Padahal Dulu Susah
Untuk itulah, aktivitas masyarakat Tionghoa, termasuk dalam perayaan tahun baru Imlek menjadi dibatasi.
Selama berlakunya Instruksi Presiden tersebut, Imlek terlarang dirayakan di depan publik.
Seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk tahun baru Imlek, Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka.
Barongsai dan liang liong pun dilarang dipertunjukkan di publik.
Selain itu, huruf-huruf atau lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.
Dalam 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto, aktivitas perayaan sembunyi-sembunyi ini tetap berjalan.
Berdasarkan 21 peraturan perundangan yang berlaku saat itu, istilah "Tionghoa" lalu berganti menjadi "China".
Kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai upaya dalam proses asimilasi etnis.
Pembatasan tersebut kemudian mulai surut pasca-Reformasi.
Presiden Habibie dalam masa jabatannya yang singkat menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.
Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto saat masa pemerintahannya.
Sejak saat itu, Imlek dapat diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.
Baca juga: Tahun Baru Imlek Jatuh pada 1 Februari 2022, Ini 6 Shio Paling Beruntung di Tahun Macan Air
Namun pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.
Lantas pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Perayaan Imlek sebagai hari nasional baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: 11 Larangan saat Perayaan Tahun Baru Imlek: Jangan Mencuci Pakaian hingga Menyapu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hari-raya-imlek-2022.jpg)