Berita Lembata

Ini Alasan Lapas Lembata Kembali Pulangkan Enam Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata kembali memulangkan sebanyak 6 (Enam) orang Warga

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata kembali memulangkan sebanyak 6 (Enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantive untuk mendapatkan pembebasan asimilasi di rumah, Sabtu, Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, Lewoleba - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata kembali memulangkan sebanyak 6 (Enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantive untuk mendapatkan pembebasan asimilasi di rumah, Sabtu, Januari 2022.

Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andreas Wisnu Saputro didampingi Kasubsi Admisi & Orientasi Bapak Yuldeson D. Simson, menyerahkan SK secara simbolis kepada 6 orang WBP di halaman Lapas Kelas III Lembata

Pelaksanaan pemberian Asimilasi Rumah didasarkan pada Permenkumham Rl Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Lembata saat penyerahan SK Asimilasi berpesan kepada 6 orang WBP dan keluarga bahwa saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman.

Ada pihak Balai Pemasyarakatan ( Bapas) yang nantinya akan memantau dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah. Yang paling penting adalah jangan membuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Juprians Lamabelawa Pimpin Partai Kebangkitan Nusantara di Lembata: Target Menang Pemilu 2024

Kalapas juga berpesan agar keluarga dapat memperhatikan sikap dan perilaku dari 6 orang WBP saat menjalani Asimilasi di rumah,

“jika mereka lakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat silahkan ditegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah, kalau tidak didengarkan silahkan laporkan segera agar segera ditindak”, ucap Kalapas Andreas.

Sampai saat ini total WBP yang menjalani program Asimilasi di rumah dari periode 2020-2022 adalah 97 orang, dengan rincian :

- 74 orang telah bebas murni 

Baca juga: Bele Raya Lewuhala Tolak Ritual Hude Ili Dalam Eksplorasi Budaya Lembata: Pemda Tidak Punya Data

- 15 orang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) 

- 6 orang menjalani Asimilasi di rumah 

- 1 orang menjalani Cuti Bersyarat (CB) 

- 1 orang dicabut SK Asimilasinya karena mengulangi Tindak Pidana

Program Asimilasi di rumah adalah sebuah solusi  yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 serta mengatasi over kapasitas dan hunian di dalam Lapas dan Rutan.

"Program Asimilasi sendiri  tidak dipungut biaya atau dilaksanakan secara gratis,” ucap Kalapas Andreas. (*)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata kembali memulangkan sebanyak 6 (Enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantive untuk mendapatkan pembebasan asimilasi di rumah, Sabtu, Januari 2022.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata kembali memulangkan sebanyak 6 (Enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantive untuk mendapatkan pembebasan asimilasi di rumah, Sabtu, Januari 2022. (POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved