Berita Malaka
Joger Tetap Komitmen Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Dilanjutkan
Sehingga Joger menilai bahwa upaya Restorative Justice yang nanti dilakukan tidak tulus dan dilakukan dalam keadaan terpaksa
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN - Yohanes Germanus Seran alias Joger yang merupakan Jurnalis Media Online Sakunar.Com dengan wilayah peliputan di Malaka menyurati Kapolres Malaka, AKBP Rudi J. J. Ledo, SH, S.IK.
Joger selaku Pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 35 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016, dengan Terlapor, DKB, meminta pihak Polres Malaka untuk melanjutkan proses hukum sehingga ada efek jera.
Joger dalam suratnya yang dikirim ke Pos-Kupang di Betun, Ibu kota Kabupaten Malaka, Kamis 27 Januari 2022 menyampaikan beberapa hal penting terkait kasus dugaan penghinaan profesi wartawan.
Baca juga: Bupati Malaka Perjuangkan Jembatan Numponi di Jakarta, Ini Lima Jembatan Lainnya
Bahwa atas laporan dan pengaduannya (Joger) tertanggal 02 November 2021, penyidik Polres Malaka telah mengirimkan SP2HP bernomor SP2HP/01/I/2022/Reskrim, tertanggal 03 Januari 2022.
Bahwa melalui SP2HP tersebut, dirinya mendapatkan pemberitahuan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dengan melakukan interogasi terhadap para saksi, ahli dan terlapor.
Bahwa pada Minggu, Tanggal 16 Januari 2022, bertempat di Mapolres Malaka, dirinya selaku Pelapor dan saudara DKB selaku Terlapor dipertemukan dalam rangka Restorative Justice.
Baca juga: Bupati Malaka Minta Tribunflores.Com Profesional
"Bahwa dalam kesempatan tersebut saya selaku Pelapor belum bisa memberikan keputusan apa-apa terkait kasus tersebut," tulis Joger.
Joger beralasan bahwa dirinya perlu menimbang secara matang dengan pikiran yang tenang.
"Saya juga perlu menyampaikan dan mendiskusikan hal ini dengan organisasi pers dan Tim Hukum saya, karena kasus tersebut melibatkan profesi wartawan sehingga organisasi pers telah ikut mengatensi kasus ini," katanya.
Baca juga: Siswa SDN Bakateu, Malaka Jadi Titik Start Vaksinasi Perdana Anak Usia 6-11 Tahun
Bahwa setelah diskusi-diskusi tersebut, dan setelah menimbang dengan pikiran yang tenang dan nurani yang jernih, Joger memutuskan agar Proses hukum atas laporannya dilanjutkan.
Bahwa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari keputusan ini adalah, dirinya menilai saudara DKB sebagai Terlapor tidak punya niat yang tulus dan tidak secara iklas mengakui kesalahannya.
Terbukti, bahwa dalam tenggang waktu kurang lebih 2 bulan sejak dia membuat laporan polisi, yaitu sejak 2 November 2021 hingga 15 Januari 2022, saudara Terlapor tidak pernah punya upaya sendiri untuk menempuh jalur Restorative Justice.
Baca juga: Bupati Malaka Minta Tribunflores.Com Profesional
Sehingga Joger menilai bahwa upaya Restorative Justice yang nanti dilakukan tidak tulus dan dilakukan dalam keadaan terpaksa
"Saya berpandangan bahwa Restorative Justice yang dilakukan dalam keadaan terpaksa tidak akan memberikan efek jera bagi Saudara Terlapor sendiri maupun untuk masyarakat luas. Dengan demikian maka persoalan serupa bisa saja dilakukan lagi oleh pelaku atau oleh orang lain.