Berita NTT

Keluarga Astrid Lael Cari Keadilan Hukum di Jakarta, Kuasa Hukum Randy Nilai Itu Hak Korban

Upaya keluarga korban kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee sementara berada di Jakarta untuk mencari keadilan hukum

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Pengacara Thobias Yance Mesak, Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Randy Bajideh. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Upaya keluarga korban kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee sementara berada di Jakarta untuk mencari keadilan hukum.

Keluarga korban mendatangi sejumlah lembaga antara lain Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Rumah Sakit Kramat Jati, serta sejumlah LSM, semua itu hak dari pihak keluarga korban dan tidak ada yang dapat intervensi.

Demikian tanggapan dari Pengacara Thobias Yance Mesak selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Tersangka Randy Bajideh kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 27 Januari 2022.

Yance mengatakan pihak kepolisian juga berusaha mengungkapkan pelaku pembunuhan berdasarkan pada bukti yang yang ada dan memiliki keterkaitan dengan kasus itu.

"Polisi bekerja mengungkapkan kasus kematian Astri dan Lael, dan pembuktiannya dalam persidangan di pengadilan nanti," jelas Yance.

Baca juga: Keluarga Astri dan Lael Serta Kuasa Hukum Datangi Sejumlah Tempat di Jakarta, Simak Infonya

Sedangkan tugas dari kuasa hukum tersangka hanya sebatas mendampingi dalam pemeriksaan dan bersifat pasif.
"Kami hadir untuk mendampingi tersangka Randy saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, bahkan kami tidak boleh mengintervensi keterangan yang Randy sampaikan," ungkap Yance.

Terkait hak bicara dari pengacara tersangka Randy, akan diberikan saat bersidang di pengadilan dalam pemeriksaan saksi-saksi dengan tujuan semakin membuat terang tindak pidana tersebut.

"Kami akan akan berbicara saat persidangan dengan menanggapi semua bukti yang dikantongi JPU dengan tujuan membuat terang sebuah tindak pidana, serta hakim dapat menilai dan mengambil kesimpulan untuk mengadili perkara tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved