Berita TTS

Pria di TTS Renggut Mahkota Ponakannya, Modus Ajak Makan Sirih Pinang, Kini Hamil 6 Bulan

Alex melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak SP makan sirih pinang. Setelah menyalurkan napsu birahinya, Alex memberi uang Rp 20.000.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Ilustrasi pemerkosaan 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masa depan SP (15), remaja putri asal Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), suram.

SP dicabuli berulang kali oleh pamannya sendiri, berinisial AP alias Alex (64).

Alex pertama kali merenggut mahkota kegadisan ponakannya di gubuk yang berada di kebunnya, April 2021 lalu.

Alex melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak SP makan sirih pinang. Setelah menyalurkan napsu birahinya, Alex memberi korban uang Rp 20.000.

Baca juga: Kadis Kesehatan TTS Dokter Irene Atte Tak Sadarkan Diri, Dirujuk ke RS Siloam Kupang

Akibatnya, SP hamil dan kini putus sekolah.

Kedua orangtua korban yang mengetahui kasus itu lantas melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

Polisi menerima laporan itu dengan nomor polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pelaku merupakan kakak kandung dari ibu korban. Dia mencabuli korban berulang kali sejak bulan April 2021 lalu.

"Korban sudah putus sekolah dan membantu ibunya menggarap kebun dan sawah," ujar Mahdi kepada sejumlah wartawan, Rabu 26 Januari 2022.

Baca juga: 11 Kapolres di NTT Dimutasi

Mahdi menuturkan, pelaku mencabuli korban di dalam gubuk yang berada di dalam kebun milik pelaku, di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.

"Korban dicabuli pertama kalinya pada bulan April 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di pondok dalam kebun milik pelaku," ujar Mahdi.

Kejadian itu bermula sekitar pukul 06.00 Wita saat korban bersama ibu kandungnya, ALP datang ke kebunnya untuk memanen jagung.

Kebun milik orangtua korban berdekatan dengan kebun milik pelaku.

Sekitar pukul 14.00 Wita, setelah selesai panen jagung, ibu korban masuk ke dalam pondok di dalam kebun untuk beristirahat.

Baca juga: Tim Mabes Polri Asistensi Kasus Pembunuhan Astri Lael

Sedangkan korban pergi mencari kayu bakar di sekitar kebun milik korban untuk dibawa pulang ke rumah.

Saat korban sedang mencari kayu bakar, pelaku memanggil korban dengan mengajak korban untuk makan sirih pinang.

Korban minta pelaku bersabar karena dia masih mencari kayu bakar.

Setelah selesai mengikat kayu bakar, korban langsung menemui pelaku yang saat itu sedang duduk beralaskan kain tenun berwarna hitam putih pudar di dalam pondok milik pelaku.

Lalu, pelaku menawarkan sirih dan pinang kepada korban, sehingga korban pun duduk dekat pelaku.

Baca juga: Gara-gara ATM, Anak Seret Tubuh Ayah di Lantai Toko HP, Menantu Ikut Mengumpat Mertua

Saat keduanya makan sirih pinang, pelaku menawarkan uang dengan syarat harus berhubungan badan.

Setelah aksi pencabulan itu selesai, pelaku memberikan uang Rp 20.000 kepada korban.

"Pelaku langsung menarik korban dan menyetubuhi korban berulang kali dalam pondok di kebun milik pelaku," katanya.

Sejak saat itu, pelaku selalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, pelaku memberikan korban sejumlah uang. Mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 10.000.

Baca juga: Ayah yang Diseret Anaknya di Lantai Toko HP Belum Sadarkan Diri, Dirawat Intensif di Rumah Sakit

Uang tersebut digunakan korban untuk membeli garam, minyak goreng dan benang serta kebutuhan lainnya. Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan. Polisi yang menerima laporan sudah melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.

"Kita melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta melakukan interogasi terhadap korban yang masih di bawah umur dan saksi-saksi," kata Mahdi.

Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bentrokan di Maluku Tengah, 2 Warga Tewas Sejumlah Rumah Terbakar

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (kompas.com)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved