Berita Manggarai Barat
Ahli Waris TKD di Manggarai Barat Terharu Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta dan menjadi jaminan perlindungan saat bekerja sehari-hari.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Ahli waris seorang Tenaga Kontrak Daerah (TKD), Maria Intan mengaku terharu menerima santunan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 25 Januari 2022.
Maria Intan mengaku, suaminya Florianus Makur meninggal pada 26 Oktober 2021 lalu, karena tersengat listrik di desa Suka Kiong, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
"Saya ucapkan terima kasih. Jujur saat saya dapat informasi, setahu saya dapat santunan Rp 5 juta, tidak tahunya saat saya ajukan (berkas), saya kaget sekali, ternyata luar biasa," kata Maria dengan suara bergetar.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Edi Endi Lantik 145 Kepala Sekolah
Maria Intan menerima santunan kematian senilai Rp 42 juta secara simbolis, dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Ardi Nugraha didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Manggarai Barat, Theresia P. Asmon.
Penyerahan secara simbolis dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Manggarai Barat, Theresia P. Asmon.
Maria mengaku, sang suami sebagai TKD di Dinas Pengendali Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Manggarai Barat sebagai penyuluh KB dan bertugas di Desa Golo Pua, Kecamatan Kuwus.
Baca juga: Tahun Baru Bersama, DPD PAN Manggarai Barat Ajak Lawan Pandemi Covid-19
"Uang ini akan saya pakai untuk pendidikan dua orang anak saya. Ini sangat membantu," kata Maria.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Ardi Nugraha mengucapkan belasungkawa atas kematian Florianus Makur.
Ardi menjelaskan, santunan kematian wajib diberikan kepada TKD yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Di Kabupaten Manggarai Mulai Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Penjelasan Dinkes
"Sebagai wujud tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan.. Almarhum dilindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian, karena almarhum merupakan peserta, kami lakukan tugas kami serahkan bantuan. Harapan kami, santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Ardi berharap, santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal, setelah peristiwa duka yang dialami.
"Mungkin bantu keluarga yang ditinggalkan, mungkin bisa buka usaha. Semoga ini paling tidak menjadi penyemangat. Inilah manfaat yang diterima peserta bilamana ada resiko, semua pasti meninggal, tapi caranya kita tidak tahu. Hanya Tuhan yang tahu," jelasnya.
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Pasca Hujan Deras Landa Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat
Dalam kesempatan itu, Ardi juga mendorong agar para pekerja yang berada di penyelenggara negara dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta dan menjadi jaminan perlindungan saat bekerja sehari-hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ahli-waris-seorang-tenaga-kontrak-daerah.jpg)