Pembunuhan Ibu dan Anak

Penyidik Polda NTT Segera Kembalikan Berkas Perkara Randi Badjideh

Sejak pengembalian berkas perkara dari tersangka Randy Bajideh sejak 7 Januari 2022 lalu, penyidik kepolisian masih memenuhi sejumlah petunjuk

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,SH,SIK,MH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejak pengembalian berkas perkara dari tersangka Randy Bajideh sejak 7 Januari 2022 lalu, penyidik kepolisian masih memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Saat ini penyidik masih merampungkan semua petunjuk sebelum mengirimkan kembali pada JPU.

Terkait jangka waktu melebihi 14 hari sesuai ketentuan KUHAP, penyidik kepolisian tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan JPU terkait pemenuhan semua petunjuk dalam berkas perkara tersebut.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, SIK, MH, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa 25 Januari 2022.

Krisna mengatakan sesuai aturan dalam KUHAP,  jangka waktu bagi penyidik melengkapi berkas perkara selama 14 hari, namun melewati batas waktu semua petunjuk jaksa belum lengkap maka penyidik akan berkomunikasi dan konsultasi dengan JPU.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Aktivis Perempuan Konsolidasi Bawa Bra ke Polda NTT

"Penyidik berupaya melengkapi semua petunjuk formil dan materil yang diminta oleh JPU, dan saat ini semua petunjuk telah terpenuhi sehingga penyidik akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada JPU," jelas Krisna.

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa JPU belum menerima berkas perkara karena masih menunggu penyidik melengkapi semua petunjuk.

Terhadap jangka waktu pemenuhan petunjuk, lanjut Abdul, pihak JPU tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik kepolisian agar segera memenuhi semua petunjuk tersebut.

"Kami tetap memberikan waktu bagi penyidik untuk memenuhi semua petunjuk sambil melakukan komunikasi dan koordinasi, meski telah melewati batas waktu dalam ketentuan KUHAP," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Leonardus Lelo Serahkan ke Komisi III DPR RI

Untuk diketahui, berkas perkara dari tersangka pembunuhan Astri dan Lael tersebut telah dikirim sejak Selasa 28 Desember 2021 dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved