Berita Kota Kupang

Sektor Jasa Dominasi Investasi di Kota Kupang, Realisasi Mencapai Rp 1,3 Triliun, Ini Rinciannya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menyebutkan sektor jasa paling banyak berinvestasi di Kota Kupang.

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Sektor Jasa Dominasi Investasi di Kota Kupang, Realisasi Mencapai Rp 1,3 Triliun, Ini Rinciannya
ISTIMEWA
Frengky Amalo

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menyebutkan sektor jasa paling banyak berinvestasi di Kota Kupang. Total realisasi mencapai 1,3 triliun atau naik 112 persen dari target Rp1 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Satu Pintu Frengky Amalo mengatakan tahun 2021 terjadi peningkatan investasi terutama pada pariwisata, Industri semen, perhotelan, properti, PLN, ekspedisi dan restauran.

Disebutkan, ada perusahaan baru namanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) Semen Kupang (PERSERO) yang berinvestasi lebih besar dari lain.

Baca juga: Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Terapkan PPKM Level II Selama Natal dan Tahun Baru

"Jumlah investasi paling besar sebanyak Rp565.151.616.814,00," sebutnya, Jumat 21 Januari 2022.

Ia mengatakan, peningkatan ini jika dibandingkan realisasi tahun 2020 hanya  mencapai  Rp850 miliar dari target Rp1 triliun.

Menurutnya, ditahun 2020 realisasi belum mencapai target akibat pandemi Covid-19, investor yang ingin melakukan investasi terhambat dengan beberapa aturan.

"Kendalanya karena Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Targetkan Vaksin Anak Hingga Bulan Depan, Wakil Walikota Kupang Cek Pelaksanaan

Sedangkan, kenaikan pada tahun 2021 di tunjang dengan meningkatnya tingkat kepercayaan para investor terhadap sektor jasa serta kemudahan memperoleh perijinan.

Selain itu, kenaikan ini berdasarkan iklim investasi Kota Kupang yang tidak memiliki sumber daya alam.

"Hal ini memberikan kemudahan memperoleh ijin menjadi daya tarik kemudahan bagi investor untuk berbisnis," jelasnya.

Untuk itu, Diharapkan ditahun 2022 ini setiap investor atau perusahaan wajib menyertakan modal investasi sebesar Rp500 juta hingga Rp1 milliar dan setiap tahun menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai data dalam penetapan target capaian investasi.

Pihaknya juga akan terus berinovasi agar layanan perijinan yang di berikan semakin mudah serta mampu mengevaluasi permasalahan yang dialami investor secara efektif dan efisien demi tingkat kemudahan berbisnis di Kota Kupang. (*)

Berita Kota Kupang lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved