Sabtu, 11 April 2026

Berita Kota Kupang

Perusahaan Bisa Dicopot Izin Sementara Jika Tidak Lapor LKPM

pihaknya akan merangkum dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi perusahaan di Kota Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS-KUPANG.COM
Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Frangky Amalo.  

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Setiap perusahaan yang melakukan investasi dengan di Kota Kupang bisa dicopot izin sementara jika tidak melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Frangky Amalo membenarkan itu, Sabtu 22 Januari 2022.

Menurut Frangky, laporan ini sangat penting karena perusahaan yang berinvestasi akan dilaporkan ke DPMPTSP Provinsi NTT kemudian dilanjutkan lagi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat dan Kementerian Investasi.

Baca juga: Sektor Jasa Dominasi Investasi di Kota Kupang, Realisasi Mencapai Rp 1,3 Triliun, Ini Rinciannya

"Untuk itu mereka wajib lapor LKPM, jika tidak diberikan teguran tertulis namun jika tidak diindahkan juga maka dicopot izinnya," tegas Frangky.

Meski demikian, lanjut Frangky, tercatat ada 16 sektor dengan jumlah perusahaan hampir 2000an di Kota Kupang, akan tetapi yang bisa melaporkan LKPM hanya perusahaan yang berinvestasi Rp500 juta keatas,

"Sesuai regulasi diatas Rp500 juta yang wajib lapor LKPM," katanya.

Baca juga: Warga Kota Kupang Keluhkan Motor Sering Rusak Karena Jalan Berlubang

Ia juga mengatakan, untuk pelaporan LKPM wajib dilakukan setiap tanggal 1-10 setiap triwulan. Tujuannya untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi perusahaan didalam berinvestasi.

Misalnya, menyangkut sumber daya tenaga kerja maupun berhadapan dengan regulasi yang dapat menghambat investasi.

Usai dilakukan pelaporan, pihaknya akan merangkum dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi perusahaan di Kota Kupang.

Baca juga: Penemuan Bayi Perempuan di Liliba Kota Kupang, Ini Komentar Lurah Viktor Aleksander Makoni

Dari hasil evaluasi itu selanjutnya diambil program kegiatan menyelesaikan permasalahan.

"Contohnya kaitan dengan regulasi ada temu mitra, dari situlah kita undang perusahaan dari berbagai sektor untuk meluapkan masalah selama berinvestasi," ujarnya.

Terkait regulasi yang menghambat, kita akan keluarkan regulasi baru melalui Surat Keputusan atau Peraturan Walikota.

"Tujuannya untuk tidak menghambat investor dalam melakukan investasi di Kota Kupang," jelasnya. (*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved