Breaking News

Berita Nasional

Di Depan Majelis Hakim, Munarman Berani Sumpah Lakukan Yaumul Hisab Ke Saksi Kasus Teroris, Kenapa?

Terdakwa kasus teroris, Munarman berani mengangkat sumpah atas kesaksikan saksi yang menyeretnya ke meja hijau. Munarman sebut kesaksian itu bohong.

Editor: Frans Krowin
Istimewa
Munarman, mantan Sekjen Front Pembela Islam yang kini jadi terdakwa kasus teroris. Yang bersangkutan kini sedang disidangkan di PN Jakarta Timur. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang kasus teroris yang melibatkan orang kepercayaan Habib Rizieq Shihab, diwarnai hal yang tak biasanya.

Orang kepercayaan Rizieq Shihab itu, adalah Munarman, yang dulunya merupakan Sekjen Front Pembela Islam (FPI).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, baru-baru ini, tepatnya 17 Januari 2022, Munarman melakukan hal yang mengejutkan.

Di hadapan majelis hakim, Munarman mengungkapkan yaumul hisab dengan saksi yang menyeretnya ke kasus teroris yang disangkakan padanya.

Dalam sidang dengan terdakwa Munarman, suasana sidang agak memanas. Pasalnya, terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme itu mendebatkan keterangan saksi.

Munarwan bahkan bersumpah akan menuntut saksi IM di yaumul hisab atau saat perhitungan amal manusia ketika di akhirat atas perbuatannya selama di dunia.

Ancaman Munarman itu dipicu oleh keterangan IM yang dinilainya mengada-ada.

Baca juga: IRONIS Jelas-Jelas Sudah Ditetapkan Jadi Teroris, Tapi TNI Masih Piara KKB Papua, Ada Apa? Simak Ini

Munarman menilai keterangan IM yang juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut adalah fitnah dan laporan yang dibuat pun hanya mengada-ada.

Pernyataan itu disampaikan Munarman, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Januari 2022 saat menanggapi seluruh kesaksian IM.

"Ya karena konspirasi saudara mengada-ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman dalam persidangan.

Alasannya menuntut yaumul hisab terhadap IM, karena keterangan berkaitan serangkaian bukti seperti acara pembaiatan yang diikuti Munarman di berbagai daerah, hingga adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda, adalah tidaklah mendasar.

Atas hal itulah, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut akan meminta pertanggungjawaban dari keterangan IM di yaumul hisab nanti.

Munarman juga menyatakan tak punya kekuasaan penuh di dunia untuk menuntut IM.

"Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di yaumul hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," katanya.

Mendengar pernyataan dari Munarman, lantas Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada IM untuk menanggapi keberatan Munarman.

Dalam jawabannya, IM mengungkapkan tetap pada keterangannya yang menjadi dasar dirinya melaporkan Munarman, sebagaimana juga sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) IM.

"Saya pikir semua penjelasan sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya. Dan oleh karenanya saya tidak merubah keterangan saya yang mulia," ujar IM.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Sosok Kepercayaan Habib Rizieq Shihab Ini Terlibat Aksi Teroris di Tanah Air

"Terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Hakim Munarman.

"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," singkat Munarman.

Diketahui, dalam sidang tersebut Munarman turut mempertanyakan hubungan antara bukti yang disampaikan IM dalam sidang.

Bukti tersebut termuat dalam video keikutsertaannya dalam pembaiatan di berbagai daerah, hingga maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda hingga dirinya dianggap terlibat dalam jaringan terorisme.

"Hukum pidana kan kita sama-sama tau, ada peristiwa sebab akibatnya kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu (saksi IM)?," tanya Munarman.

Menjawab pertanyaan Munarman, lantas IM menjelaskan terkait dengan kausalitas yang dia pahami.

Di mana kausalitas menurutnya yakni adanya hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain.

"Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," terang IM.

Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas menuding bila yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas, melainkan konspirasi.

Sebab, menurut Munarman tujuan atau konklusi dari satu kejadian dengan kejadian yang lainnya tidak memiliki kaitan sebab akibat.

Baca juga: Densus 88 Polri Bekuk Terduga Teroris di Batam, Ada yang Berprofesi Tukang Ojek

"Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujar Munarman.

Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian.

Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.

"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," tutur IM.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu 8 Desember 2021.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Baca juga: Densus Tangkap Sosok Ini Dugaan Terorisme, Sempat Bertemu Anies Baswedan, Ini Kata Kuasa Hukum

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Munarman Tak Terima Dirinya Difitnah Hingga Bersumpah Perbuatan Saudara akan di Yaumul Hisab

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved