Berita Sumba Timur
Korban Kecelakaan Tunggal di Melolo Sumba Timur Dapat Santunan Jasaraharja Putera
PT Jasaraharja Putera Perwakilan Sumba menyerahkan santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal, akibat truk yang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - PT Jasaraharja Putera Perwakilan Sumba menyerahkan santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal, akibat truk yang terjun dari jembatan di perbatasan Desa Rindi dan Desa Haikatapu, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu 15 Januari 2022 pagi.
Penyerahan santunan bagi korban kecelakaan Lakalantas tunggal ini berlangsung secara simbolis di 2 tempat di kediaman ahli waris korban yakni di berada di RT.08/RW.004 dan RT.13/RW.007 Dusun Melolo, Desa Lumbukore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur, Rabu, 19 Januari 2022.
Dana Santunan tersebut sebelumnya telah dibayarkan melalui transfer dari PT Jasaraharja Putera Cabang Kupang langsung ke rekening masing-masing ahli waris korban.
Korban yang menumpangi truk nomor polisi ED 8914 AA yang memuat sembako itu menjadi korban kecelakaan tinggal setelah truk terjun dari jembatan di perbatasan Desa Rindi dan Desa Haikatapu, Kabupaten Sumba Timur. Kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang tewas di tempat, 2 orang cedera parah dan 1 orang luka ringan.
Baca juga: Wabup Kupang Jerry Manafe Minta Masyarakat Buraen Jangan Lansung Gadai Sertifikat, Ini Alasannya
Truck saat itu diketahui bergerak dari arah Melolo menuju arah Mangili. Saat tiba di TKP, sopir hilang kesadaran dan menabrak jembatan bagian kiri dan akhirnya truk terjatuh ke dalam sungai.
Dekleni Batubara Penanggung jawab PT Jasaraharja Putera Sumba, menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut.
Korban mendapat santunan oleh PT Jasaraharja Putera melalui Resi AKDP (Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan) dimana Pemilik Kendaraan Truk ED 8914 AA selalu membeli Resi AKDP setiap tahunnya melalui Petugas PT Jasaraharja Putera yang berada di Samsat Waingapu pada saat pembayaran pajak kendaraan. Dekleni menyebut, Resi AKDP tersebut masih berlaku hingga 24 September 2022 dengan jumlah tersantuni sebanyak 2 orang.
Setelah berkoordinasi dan berdasarkan Laporan Polisi Satlantas Polres Sumba Timur, Dekleni Batubara mendatangi rumah ahli waris untuk menyampaikan duka cita dan membantu mempercepat pengurusan santunan korban kecelakaan.
“Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada kedua ahli waris korban masing-masing ibu Marlina Dini dan Yeni Yohanis, dimana sebelumnya Dana Santunan Korban Meninggal Dunia ditransfer langsung dari PT Jasaraharja Putera Cabang Kupang ke rekening masing-masing ahli waris, hal ini sesuai Peraturan yang berlaku diperusahaan kami, seluruh pembayaran santunan harus dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris korban sehingga diharapkan dana santunan dapat langsung diterima oleh ahli waris” kata Dekleni dalam rilis yang diterima Pos Kupang di Waingapu.
Terpisah, Kepala PT Jasaraharja Putera Cabang Kupang, Eka Jaya Putra, menyampaikan, pada masa PPKM saat ini, para petugas Jasaraharja Putera tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat akan kebutuhan proteksi asuransi baik asuransi AKDP, APPKP maupun produk asuransi lainnya.
"Petugas kami selalu ada di masing-masing Kantor Samsat, Wajib Pajak dapat membeli Resi AKDP untuk pengemudi dan penumpang Truck dan Pick UP ataupun Resi APPKP untuk pertanggungan Sepeda Motor pada saat proses pembayaran Pajak Kendaraan di masing-masing Kantor Samsat se NTT," demikian keterangan Eka Jaya Putra.
Premi Resi AKDP, lanjut dia, sebesar Rp. 72.000 untuk 2 orang dan Resi APPKP jumlah premi Rp. 60.000 untuk 2 orang dengan masa berlaku selama satu tahun.
Pengemudi dan penumpang yang meninggal dunia atau luka-luka akibat kecelakaan akan tersantuni dengan Dana Santunan per orang dengan besaran Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 20 juta, Santunan Cacat Tetap maksimum sebesar Rp. 20 juta, Santunan Biaya Perawatan maksimum sebesar Rp. 5 juta dan Sumbangan Penguburan Rp. 1 juta jika korban tidak mempunyai ahli waris.
Ia mengatakan, produk asuransi tersebut hadir untuk melengkapi program Jasa Raharja dalam pemberian Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dekleni-batubara-selalu-penanggung-jawab-pt-jasaraharja-putera-sumba-sa.jpg)