Berita Nasional

IRONIS Biasanya Hakim Vonis Terdakwa, Kini Hakim Itong Malah Terancam Jadi Terdakwa, Begini Kisahnya

Sungguh ironis nasib oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jika biasanya ia memvonis terdakwa, kini gilirannya menjadi calon terdakwa.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DITAHAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam. 

POS-KUPANG.COM - Sungguh ironis nasib oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jika biasanya ia memvonis terdakwa, kini gilirannya menjadi calon terdakwa.

Oknum hakim tersebut bernama Itong Isnaeni Hidayat. Setelah ditangkap KPK Rabu 19 Januari 2022, dalam kasus dugaan suap, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Itong diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Itong tak sendirian. Dalam kasus ini, turut ditangkap pula dua orang lainnya, yakni Panitera Pengganti yakni Hamdan dan oknum pengacara.

Saat operasi tangkap tangan KPK, penyidik berhasil mengamankan uang sekitar Rp 140 juta.

Baca juga: KABAR TERBARU Oknum Hakim & Panitra Pengganti PN Surabaya Ditangkap KPK Ruang Kerjanya Telah Disegel

Pada Kamis 20 Januari 2022, hakim Itong Isnaeni Hidayat itu telah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam.

KPK secara resmi menahan Itong bersama 2 tersangka lainnya, dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta.

Lantas berapa harta kekayaan Itong Isnaeni Hidayat?

Mengutip laman ELHKPN KPK, Itong tercatat melaporkan harta kekayaan terakhirnya pada tahun 2020.

Total harta kekayaannya saat itu Rp 2.174.542.499.

Harta kekayaan hakim Itong itu mengalami penurunan sejak tahun 2018. Itu sesuai catatan LHKPN KPK.

Pada 2018 dalam laporan periodiknya, harta kekayaan Itong mencapai Rp 2.567.626.499.

Sementara pada 2019 sebesar Rp 2.402.626.499.

Laporan harta kekayaan terakhirnya pada 2020 adalah sekitar Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Lanamai I di Ngada Divonis Majelis Hakim Tipikor Kupang

Ini rincian harta kekayaan Itong pada 2020 dikutip dari laman ELHKPN KPK:

A. Tanah dan Bangunan

- Tanah dan Bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Surakarta, hasil sendiri Rp 700.000.000

- Tanah seluas 330 m2 di Boyolali, hasil sendiri Rp 330.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin

- Mobil Toyota Innova Tahun 2017, hasil sendiri Rp 160.000.000

C. Harta Bergerak lainnya Rp 22.500.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 962.042.499

F. Harta Lainnya Rp 0

Hutang Rp 0

Total Harta Kekayaan Rp 2.174.542.499.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dari Ibrahim Medah

HAKIM ITONG DITAHAN -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditahan KPK karena dugaan kasus suap perkara. KPK resmi menahan hakim Itong bersama dua tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta.
HAKIM ITONG DITAHAN -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditahan KPK karena dugaan kasus suap perkara. KPK resmi menahan hakim Itong bersama dua tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta. (Tribunnews.com)

Begini Kisah KPK Tangkap Itong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu 19 Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.

Lima orang tersebut, di antaranya hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Berikutnya, pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono; Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo dan Dewi selaku sekretaris Hendro.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 dini hari.

Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.

Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.

Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.

Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.

Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Baca juga: Dihadiahi Irfan Hakim Kotak Anyaman Bambu, Sule Kaget & Ketakutan Sampai Beri Ancam pada Suami Della

Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp 140 juta dari total Rp 1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Harta Kekayaan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Menurun Setiap Tahun Sejak 2018

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved