Berita Belu

Pemerintah Kabupaten Belu Siap Vaksin Anak 

Dinas akan menyurati sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan vaksin anak 6-11 tahun ini. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUAPANG.COM/TENI JENAHAS
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, drg. Maria Ansila Eka Mutty.  

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG. COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu berencana mencanangkan vaksin anak bertepatan dengan kunjungan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Jumat 21 Januari 2022.

Sesuai rencana, lokasi kegiatan pencanangan vaksin bagi 24.571 anak itu berlangsung di Ainiba, Kecamatan Kakuluk Mesak. 

Di hari pencanangan akan dilakukan vaksin bagi anak sekitar 100 orang lebih.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Selalu Macet di Jalan Piet Tallo Akibat Jalan di Oebufu Putus

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, drg. Maria Ansila Eka Mutty kepada wartawan, Rabu 19 Januari 2022.

Dikatakannya, rencana pencanangan vaksin anak sudah dibahas dalam rapat dengan Bupati Belu dan dinas sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT. 

Kata Ansil, dirinya terus melakukan koordinasi mengenai dengan pihak provinsi untuk kepastian waktu kunjungan serta lokasi pencanangan. 

Baca juga: Jajaran Kodim 1605 Belu Turun ke Kampung Percepat Vaksinasi Covid-19

"Kita terus koordinasi. Kalau pak gubernur berubah tempat acara, maka Dinkes Belu akan cari tempat lain untuk pencanangan vaksin anak", ujar Plt Direktur RSUD Gabriel Manek ini.

Tambah dia, jenis vaksin anak yang disiapkan adalah sinovac. Ketersediaan vaksin jenis ini masih mencukupi. 

Dinas akan menyurati sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan vaksin anak 6-11 tahun ini. 

Baca juga: Terkait Pembangunan EBT di Sumba Tengah, Belum Ada Pengusaha Ajukan Permohonan Ijin

Ansila mengharapkan dukungan orang tua dalam menyukseskan vaksin anak ini. Hal penting yang perlu diperhatikan orang tua atau wali adalah anak-anak tidak boleh menerima lain selama dua minggu sebelum vaksin sinovac. 

"Yang perlu diperhatikan oleh para orang tua/wali, anak-anak tidak boleh menerima vaksin lain selama dua minggu menjelang pencanangan vaksin anak," ujarnya.

Persyaratan mutlak ini sebagai upaya mencegah kejadian ikutan pasca vaksin. (*)

Berita Belu Terkini
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved