Berita Nasional
Mahfud Sebut Proyek Satelit Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar, Ryamizard Buka Suara, Sebut Jokowi
Peristiwa itu terjadi tahun 2015, ketika Kemenhan di bawah kepemimpinan Ryamizard menyewa satelit, tetapi kemudian tak memenuhi kewajiban bayar uang.
Namun, selanjutnya tidak ada lagi pembayaran dari kas negara untuk sewa satelit tersebut.
Hingga 30 Juni 2017, total tagihan yang belum dibayar Kemenhan mencapai 16,8 juta dollar AS.
Akibatnya, Avanti mengajukan gugatan arbitrase ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Inggris. Pengadilan pun menghukum pemerintah RI membayar Rp 515 miliar kepada Avanti.
Tak hanya soal sewa, masalah juga muncul pada pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit yang sama.
Salah satu perusahaan yang terlibat dalam kontrak pengadaan satelit itu, Navayo International AG, menuntut pemerintah RI di Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura.
Pengadilan melalui keputusannya 22 April 2021 pun menghukum pemerintah Indonesia membayar tagihan pengadaan satelit kepada Navayo sebesar 16 juta dollar AS.
Tunggu proses hukum
Terkait persoalan ini, Menko Polhukam Mahfud MD meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Mahfud mengatakan, pemerintah menempuh langkah hukum terkait proyek tersebut setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif.
"Sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Dari dua audit itu, kata Mahfud, hasilnya ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara.
Contohnya, pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp 515 miliar berdasarkan putusan Arbitrase di Inggris pada 2019.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, pemerintah Indonesia pada 2021 juga menerima tagihan lagi sebesar 21 juta dolar AS berdasarkan putusan Arbitrase Singapura atas gugatan Navayo.
Padahal, berdasar hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan karena tidak ditemukan dokumen pemberitahuan impor barang di Bea Cukai.
"Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar, atau sekitar 132.000 dolar AS," kata Mahfud
Oleh karenanya, Mahfud kembali meminta seluruh pihak bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ryamizard Buka Suara, Sebut Perintah Jokowi Sewa Satelit 123 Meski Tak Ada Anggaran