Berita Malaka
Kasus Dana Desa Maktihan-Malaka Disidangkan
Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka oleh Kejaksaan Negeri Belu sudah
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG. COM, ATAMBUA - Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka oleh Kejaksaan Negeri Belu sudah sampai tahap persidangan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang itu sudah yang kedua kalinya.
"Untuk kasus dana desa Maktihan, kami sudah limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang. Hari ini jadwal sidang kedua kalinya, acaranya pemeriksaan saksi. Jadi proses persidangan sedang berjalan", kata Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfons Loe Mau, SH, MH saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Rabu 19 Januari 2022.
Menurut Alfons, Desa Maktihan merupakan satu dari 13 desa yang direkomendasikan pemerintah Kabupaten Malaka kepada Kejari Belu untuk ditindaklanjuti hasil temuan inspektorat.
Kajari Belu menindaklanjuti rekomendasi itu dengan memulai penyelidikan dari Desa Maktihan. Saat ini kasus dana desa Maktihan sudah tahap sidang.
Baca juga: Kisah Perjuangan Berat Polisi Dan Nakes Di Kabupaten Kupang Jemput Vaksin Covid 19
Kemudian berlanjut ke kasus dana desa Nunponi yang saat ini sudah tahap penyidikan dengan perkiraan nilai kerugian sebesar Rp 803 juta.
"Kami juga lakukan penyidikan kasus dana desa Nunponi. Kami menunggu hasil perhitungan dari instansi terkait, berapa kerugiannya lalu kami menentukan siapa tersangkanya", kata Alfons.
Lanjut Kajari, bila dalam minggu ini, hasil perhitungan sudah ada, penyidik akan memeriksa saksi-saksi guna menentukan siapa tersangkanya.
Kajari mengatakan, selama menangani 13 kasus dana desa tersebut, ada kepala desa yang mengembalikan kerugian. Pengembalian kerugian yang sudah lebih dari setengah nilai temuan adalah Desa Raiulun. Dalam temuan inspektorat, 300 juta, pengembalian sampai saat ini sudah 170 lebih juta.
"Pengembalian lebih dari separuh itu Desa Raiulun. Dalam perhitungan, kerugian 300 juta, dikembalikan 170-an juta", sebut Alfons.
Baca juga: PSSI Bakal Tak Akan Memecat STY, Ini Konsekwensi dan Aturan Main yang Harus Dipukul
Kata dia, kepala desa Raiulun memiliki komitmen untuk melunasi temuan sehingga Jaksa memberikan kesempatan untuk melunasi temuan tersebut. Jika sudah dilunasi, jaka akan menghentikan penyidikannya.
"Jika dia melunasi maka kami akan menghentikan proses penyidikannya", terang Kejari.
Lanjut Kajari, selain Desa Raiulun, ada juga kepala desa lain yang mengembalikan kerugian namun nilainya belum signifikan. Bahkan ada kepala desa yang belum sama sekali mengembalikan temuan, salah satunya kepala Desa Alala.
Jaksa menghimbau kepada para kepala desa yang sudah berkomitmen untuk mengembalikan temuan agar ditindaklanjuti.
Menurut Kajari, selain desa Nunponi, beberapa kasus di desa lain juga dalam tahap penyelidikan. Jaksa masih menunggu hasil perhitungan teknis dari inspektorat dan Dinas PUPR. Perhitungan dilakukan Dinas PUPR karena berkaitan dengan pekerjaan fisik. (jen).
