Berita Nasional

Dikhawatiran, Proyek Pembangunan IKN Baru Era Jokowi Bernasib Sama dengan Proyek Hambalang Era SBY

Proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur akan dimulai tahun anggaran 2022 ini.

Editor: Agustinus Sape
NYOMAN NUARTA via KOMPAS.COM
Gambar desain Istana Negara IKN Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Megaproyek zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mangkrak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh mantan menteri pemuda dan olah raga (menpora) Andi Mallarangeng.

Berdasarkan hitungan BPK, total kerugian negara dari proyek Hambalang mencapai Rp706 miliar yang didapat dari hasil audit investigasi pada 2012 hingga 2013.

Jaminan Investor

Senada, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat target pembangunan ibu kota baru terlalu agresif. Masalahnya, tak mudah menarik minat investor menanamkan dana di ibu kota baru.

Kebijakan pemerintah yang suka berubah membuat investor ragu. Terlebih, belum ada jaminan bahwa proyek ibu kota baru akan tetap berlangsung setelah Jokowi lengser pada 2024 mendatang.

"Pemerintahan yang baru bisa saja menganulir UU IKN, direvisi lagi. Tergantung partai politik penguasa," ucap Trubus.

Mau tak mau, kata Trubus, pemerintah harus tukar guling alias memberikan jaminan politik demi menggaet investor di proyek ibu kota baru.

"Bahasanya tukar guling, nanti ada kompensasi dari pemerintah. Misalnya pengusaha mau berinvestasi lalu pengusaha dijanjiin sesuatu, ada unsur politik," terang Trubus.

Ia menilai ada risiko dari jaminan politik yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Namun, risikonya terbilang lebih rendah ketimbang pemerintah harus menambah utang.

"Tapi tetap saja mengundang investasi sekarang tidak mudah karena masih pandemi. Ada urusan domestik di negara masing-masing," ujar Trubus.

Baca juga: Terungkap Nama Ibu Kota Negara Baru Pilihan Jokowi, Apa Itu?

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah harus menjaga iklim investasi dengan cara memberikan kepastian hukum kepada mereka yang berminat berinvestasi di RI. Jangan sampai ada kebijakan yang berubah terus dalam waktu cepat.

"Iklim investasi terpengaruh dengan kepastian hukum, harus konsisten. Indonesia ini selalu inkonsistensi," jelas Trubus.

Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan memberikan jaminan politik kepada pengusaha demi berinvestasi di ibu kota bukan jalan keluar yang baik. Sebab, tak banyak investor yang akan terlibat pasca pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

"Susah ini, lebih baik main regulasi, perencanaan matang, kemudian imbal hasil berapa, lebih pasti," tutur Bhima.

Meski begitu, regulasi di Indonesia seringkali bisa dipermainkan. UU IKN, kata Bhima, tak cukup kuat menjamin bahwa proyek itu akan berjalan sesuai rencana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved