Berita Nasional
DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara, Demokrat Beri Catatan, PKS Tolak
Partai Keadilan Sejahtera (PKN) satu-satunya partai yang menolak pembahasan dan pengesahan RUU IKN tersebut dengan berbagai alasan.
DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara, Demokrat Beri Catatan, PKS Tolak
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi UU IKN.
Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKN) satu-satunya partai yang menolak pembahasan dan pengesahan RUU IKN tersebut dengan berbagai alasan.
Pengesahan itu terjadi dalam Rapat Paripurna DPR setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa 18 Januari 2022.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Pendanaan Pembangunan IKN Baru Mulai Tahun Ini, Menkeu Sri Mulyani Sebut Skema KPBU
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan.
"Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," sambungnya
RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari.
Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.
Tidak sekadar pindah ruang
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Demokrat Suhardi Duka mengingatkan pemerintah bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memiliki makna yang luas, tidak hanya sekadar memindahkan ruang kerja pemerintahan.
Hal tersebut dikatakan Suhardi dalam interupsi saat rapat paripurna yang salah satunya mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU yang dilaksanakan pada Selasa 18 Januari 2022.
"Pertama, bahwa kita harus sadari pemindahan ibu kota tidak hanya memindahkan ruang kerja, tapi memindahkan ruang hidup orang banyak," kata Suhardi, Selasa.
Dengan menyadari hal tersebut, Suhardi berharap pemerintah dapat menyusun skala prioritas pembangunan, mulai dari penyediaan fasilitas hingga sarana dan prasarana bagi masyarakat di sekitar lokasi IKN.
"Perlu menjadi perhatian, jadi prioritas, kebutuhan sekolah, transportasi, fasilitas rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya, termasuk pembuangan limbah dan sampah," jelasnya.
Baca juga: Fadli Zon Sindir Jokowi Usulkan Nama Sang Presiden Itu Jadi Nama Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur
Menurut Suhardi, pemindahan IKN harus pula mempertimbangkan rencana lingkungan yang matang dan teliti.
Ia pun mencontohkan bahwa sebanyak 220.000 hektar kawasan hutan di lokasi IKN akan berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman.
"Jangan sampai berubahnya kawasan hutan 258.000 hektar yang di dalamnya punya potensi kayu, tambang, dan lain-lain menjadi rebutan para pihak yang justru akan merusak lingkungan," ungkap dia.
Oleh karena itu, pemerintah diminta harus berhati-hati dalam merencanakan pemindahan IKN secara matang.
"Untuk semuanya bisa menjadi kepentingan bangsa dan negara, bukan orang per orang," kata Suhardi.
PKS tolak
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang.
Penolakan PKS terhadap RUU IKN disampaikan dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin 17 Januari 2022 hingga Selasa dini hari 18 Januari 2022 .
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat.
PKS menilai rencana pemindahan ibu kota baru pada semester awal 2024 terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Suryadi menilai proses pemindahan ibu kota baru membutuhkan waktu lama. Terutama untuk membangun sejumlah fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan, jembatan, hingga pemukiman.
Pembiayaan ibu kota baru setidaknya akan memakai APBN hingga lebih dari Rp90 triliun. Kondisi itu menurut dia tidak memungkinkan sebab ekonomi negara tengah lesu akibat pandemi.
"Dengan situasi tersebut maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan IKN," katanya.
Baca juga: Nama Ibu Kota Negara Baru Sudah Terungkap, Jokowi Sebut Ahok Sampai Azwar Anas Calon Pemimpinnya
Untuk diketahui, dari total biaya Rp 466,98 triliun untuk pembangunan ibu kota baru, sebanyak 53,5 persen di antaranya berasal dari APBN. Sementara sisanya yakni 46,5 persen dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta BUMN.
Dengan sikap itu, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN. Sementara wakil oposisi lain, yakni fraksi Demokrat, tetap menerima dengan sejumlah masukan kritis. Partai-partai lain yang notabene tergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi setuju RUU IKN dilanjutkan.
Sumber: cnnindonesia.com/kompas.com