Berita Kota Kupang

Bupati Kupang Menyetujui Penyerahan Pengelolaan Aset PDAM Kabupaten Kupang ke Perumda Kota Kupang

Bupati Kupang Korinus Masneno menyetujui peneyerahan pengelolaan aset PDAM Kabupaten Kupang  yang ada di wilayah Kota Kup

Editor: Ferry Ndoen
Foto Kiriman Johanis Ottemoesoe
Direktur Perumda PDAM Kota Kupang Johanis Ottemoesoe dan Bupati Kupang, Korinus Masneno 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ferry Ndoen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Kupang Korinus Masneno menyetujui peneyerahan pengelolaan aset PDAM Kabupaten Kupang  yang ada di wilayah Kota Kupang kepada Perumda AIr Minum Kota Kupang.

Demikian  Penegasan Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang. Johanis Ottemoesoe, saat diwawancara wartawan Pos-Kupang.com, Ferry Ndoen, ketika ditemui di Kupang, Selasa  18 Januari 2022.

Johni Ottemoesoe dalam penjelasannya menegaskan, Bupati Kupang Korinus Masneno telah menyetujui menyerahkan pengelolaan aset PDAM Kabupaten Kupang  yang ada di wilayah Kota Kupang mengacu pada aturan yang berlaku, yakni  Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha milik daerah.

"Jadi penyerahan pengelolaan aset PDAM Kabupaten Kupang Kupang yang ada di wilayah Kota Kupang selain mengacu pada PP Nomor 54 tahun 2017 yang intinya bahwa seluruh PDAM harus berubah badan hukum dari PDAM ke Perumda/Persero  yang tempat dan kedudukannya harus bertempat di ibukota kabupaten/kota setempat," jelas Johanis Ottemoesoe.

Baca juga: Begini Penjelasan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Tentang Kerjasama dengan Pemkot Kota Kupang

Ottemosoe mengaku pihaknya bertemu Bupati Kupang Korinus Maseneno pada tanggal 13 Januari 2022 dan pihaknya pun sudah menyerahkan konsep kerjasama.

Dia mengakui, kerjasama antara PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Kota Kupang ditandatangani 21 Desember tahun 2017 masa berlaku hanya tiga tahun dan surat kerjasama itu sudah berakhir karena masa berlakunya telah berakhir pada 21 Desember 2020.

"Jadi surat kerjasama yang lama sudah berakhir per tanggal 21 Desember 2020. Oleh karena itu, seluruh operasional air di Kota Kupang harus mengikuti Perwali No 82 tahun 2020 pasal 15 ayat 4," tegasnya.

Johanis menjelaskan, dalam perbincangan dengan Bupati Korinus Masneno, Bupati Kupang juga meminta agar seluruh operasional termasuk karyawan PDAM Kabupaten Kupang pengelolaannya diserahkan  kepada Perumda AIr Minum Kota Kupang kecuali karyawan unit yang ada di wilayah Kabupaten Kupang.

"KOntribusi setiap bulan Rp 150 juta/bulan nantinya bisa dinaikkan 5 persen setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan banyak hal yang nantinya harus dibenahi pasca penyerahan pengelolaan karena banya pipa tua yang harus dibenahi nantinya," tegas Johanis mengutip perbincangan bersama Bupati Kupang. (fen)

Direktur Perumda PDAM Kota Kupang Johanis Ottemoesoe dan Bupati Kupang, Korinus Maseneno
Direktur Perumda PDAM Kota Kupang Johanis Ottemoesoe dan Bupati Kupang, Korinus Maseneno (Foto Kiriman Johanis Ottemoesoe)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved