CPNS 2021

Hampir Rampung, Seleksi CPNS 2021 Masuk Tahap Pemberkasan, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta 

Hampir rampung, Seleksi CPNS 2021 masuk tahap Pemberkasan, ini daftar dokumen yang wajib disiapkan peserta lolos seleksi

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Peserta Seleksi CPNS 2021 saat ujian SKB. Hampir Rampung, Seleksi CPNS 2021 Masuk Tahap Pemberkasan, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta  

Hampir Rampung, Seleksi CPNS 2021 Masuk Tahap Pemberkasan, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta 

POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi para peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan resmi mengantongi NIP. 

Pasalnya, saat ini proses seleksi CPNS 2021 hampir rampung.

Proses seleksi CPNS 2021 kini memasuki tahap pemberkasan sebagai syarat untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai ( NIP ).

Tahap Pemberkasan, ini dokumen yang wajib disiapkan peserta yang lolos CPNS 2021.

Baca juga: SKCK Salah Satu Syarat Untuk Pemberkasan CPNS 2021, Mudah, Cara Membuat SKCK Online

Dimulai dari pengisian daftar riwayat hidup ( DRH ). 

Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), tahap Pemberkasan CPNS 2021 akan berlangsung 7-21 Januari 2021. 

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan oleh peserta yang lolos CPNS 2021:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

2. Ijazah dan transkip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri maka ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan tknologi).

Baca juga: 9 Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta yang Lulus CPNS 2021 Sebagai Syarat Pemberkasan

3. Hasil cetak (print out) DRH dari laman sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000.

4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 yang berisi:

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permitnaan sendiri atau tidak dengna hormat sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN atau BUMD;

c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI;

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.

Cara Membuat DRH

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

 2. Pilih “Ya” lalu klik kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;

3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;

4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;

5. Isi boks captcha kemudian klik “Selanjutnya”;

6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;

7. Apabila sudah maka klik “Selanjutnya”;

8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;

9. Kemudian klik “Selanjutnya”;

10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik “Tambah Riwayat Organisasi”;

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;

12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;

13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;

14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;

15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021 Saat Pemberkasan dan Cara Buat DRH, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/10/daftar-dokumen-yang-wajib-disiapkan-peserta-lolos-cpns-2021-saat-pemberkasan-dan-cara-buat-drh?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved