Berita Kota Kupang
Dinsos Kota Kupang Usulkan 8.737 Peserta BPJS Gunakan APBN
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang mengusulkan 8.737 peserta BPJS Kesehatan yang iuran pembayarannya dibayarkan oleh pemerintah pusat
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang mengusulkan 8.737 peserta BPJS Kesehatan yang iuran pembayarannya dibayarkan oleh pemerintah pusat, menggunakan APBN
Dinsos mengusulkan peserta peserta Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (PBI BPJS) pasca status kepesertaannya dinonaktifkan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinsos Kota Kupang, Lodowik Djungu Lape mengatakan, Kementrian Sosial beberapa waktu telah menonaktifkan status kepesertaan dari 8.737 peserta PBI BPJS yang iuranya dibayar menggunakan APBN.
"Penonaktifan ini dikarenakan persoalan data, namun Dinas Sosial telah melakukan verifikasi dan validasi data peserta yang dinonaktifkan," kata dia, Rabu 12 Januari 2022.
Baca juga: 9 Juta Kartu Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Tanggapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT
Hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan, telah diusulkan kembali ke Kemensos untuk diaktifkan kembali dan diketahui hingga kini masih menunggu hasil.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowati mengaku, penerima bantuan iuran BPJS dari Pemerintah Kota Kupang, memang harus terinput dalam data SIKS-NG Dinas Sosial.
"Data SIKS-NG yang diinput oleh Dinas Sosial itu merupakan data yang didapat atau diusulkan dari setiap Kelurahan," sebut Retnowati.
Retnowati mengatakan dari data tersebut, Dinas Sosial akan mendorong atau mengirimkan data tersebut ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial untuk di cover menggunakan APBN.
Baca juga: Pengguna Dinonaktifkan, Kepala BPJS Kesehatan Kupang: Yang Punya Hak Jawab di Dinsos
"Apabila dari data yang dikirimkan tersebut tidak tercover oleh APBN, maka datanya dikirimkan ke Dinas Kesehatan untuk dijadikan kepesertaan penerima bantuan iuran APBD Kota Kupang," ujarnya.
Selama ini, Retnowati berujar, jika Dinas Kesehatan sudah mengirimkan data tersebut ke BPJS Kesehatan, paling lambat 14 Hari atau satu bulan kartu BPJS masyarakat sudah bisa keluar.
Kalau pun kartu BPJS tidak keluar dari Dinas Kesehatan maka ada kemungkinan data yang bersangkutan tidak terverifikasi. Sebab, jika datanya tidak sesuai, maka tentunya tidak bisa dikeluarkan.
Selanjutnya, bila masyarakat yang belum memiliki BPJS itu masuk ke rumah sakit, maka tidak bisa digunakan atau berlaku, karena kartu BPJS tidak bisa berlaku mundur.
"Jadi jika masyarakat memang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah untuk mendapatkan kartu BPJS dari bantuan pembayaran iuran pemerintah, maka harus segera diurus," terangnya.
Khusus tahun 2022, kata Retnowati, dianggarkan untuk mengcover 657 yang disiapkan untuk bayi yang baru lahir dan juga untuk ibu yang emergency dan penyakit kronis, yang harus dibantu.
Sedangkan untuk peserta BPJS yang di cover menggunakan APBD Kota Kupang tahun 2022 sebanyak 3.343 peserta, dengan sisa kuota 657 yang disiapkan untuk bayi dan ibu yang darurat. (*)