Berita Kota Kupang
Pengguna Dinonaktifkan, Kepala BPJS Kesehatan Kupang: Yang Punya Hak Jawab di Dinsos
Pengguna Dinonaktifkan, Kepala BPJS Kesehatan Kupang: Yang Punya Hak Jawab di Dinsos
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan menon-aktifkan pengguna BPJS Kesehatan yang di bayarkan melalui subsidi pemerintah. Demi memverifikasi data pasti, pihaknya melakukan hal itu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Try Mayudin, Selasa 9 November 2021, menjelaskan, pihak BPJS hanya melaksanakan penonaktifan data pengguna BPJS kesehatan berdasarkan usulan dari kementrian sosial (Kemensos) ke kementrian kesehatan (Kemenkes) dan ke BPJS pusat.
"Yang harusnya menjawab ini adalah dinas sosial (dinsos), karena kami hanya mendapat given data. Data PBI ini dari Kemensos, diberikan ke Kemenkes baru diberikan ke BPJS Kesehatan Pusat. Jadi data itu semua dari Kemensos," katanya.
Try menyebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kriterira dari penonaktifan peserta ini. Menurutnya, yang lebih mengetahui kriterira itu ada di dinsos.
Baca juga: Meki Kase Aktifkan BPJS Kesehatan Karena Istri Melahirkan
Ia menyampaikan, dinsos di provinsi akan mengirim data peserta melalui aplikasi ke Kemensos, yang selanjutnya diproses Kemensos dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan diserahkan ke Kemenkes dan BPJS.
Dicabang Kupang data peserta yang dinonaktifkan, kata Try, hampir 100 ribu peserta yang tersebar di Kota Kupang, Rote Ndao, Kabupaten Kupang, Alor dan Sabu Raijua.
Ia menyarankan, peserta BPJS kesehatan agar mendatangi desa atau instansi terkait untuk memastikan nomor induk kependudukan (NIK). Menurut dia, NIK antara KTP dan Kartu BPJS kesehatan harus sama.
"NIK itu harus sama, kalau dia beda, bisa jadi dia di nonaktifkan," ucapnya.
Try menegaskan, selain memastikan NIK, peserta juga bisa mendatangai dinsos setempat untuk melakukan update data terkini. Dengan update data ini, kemungkinan data peserta akan kembali aktif.
Dengan melakukan pengaktifan data, kata Try, peserta bisa kembali dilakukan pembayaran oleh subsidi dari pemerintah. Namun demikian, dia menyebut, pemerintah juga pasti akan mempertimbangkan dengan kondisi keuangan.
Selain soal anggaran yang disiapkan pemerintah, dia mengatakan ini juga tergantung dari dinsos setempat untuk memasukan data kepesertaan ke dalam data update atau tidak.
"Ada peluang untuk pengaktifan, tergantung juga dari anggaran pemerintah. Kan ada anggaran yang harus disiapkan. Juga dari dinsos, mau atau tidak memasukan data update untuk dibaca Kemensos," tandasnya.
Sebagai informasi, terdapat lima kantor cabang BPJS Kesehatan di NTT yakni;
1. Kantor cabang Kupang meliputi Kabupaten Alor, Rote Ndao, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sabu Raijua.
2. Kantor cabang Atambua meliputi, Kabupaten Belu, TTS, TTU, Malaka.
3. Kantor cabang Maumere meiputi Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata dan Flores Timur.
4. Kantor Cabang Ende, meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarari Timur dan Nagekeo.
5. Kantor cabang Waingapu, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah. (*)