Berita NTT

BPK NTT Ingatkan Pemprov Segera Susun Laporan Keuangan

BPK NTT menyebut Laporan Hasil Pemriksaan (LHP) terhadap Pemprov NTT terdapat beberapa hal yang menjadi catatan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.HUMAS NTT
PENYERAHAN LHP - Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (kanan) saat berpose dengan Kepala BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo (kiri) ketika penyerahan LHP kepada Pemprov NTT, Rabu 12 Januari 2022 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, Adi Sudibyo menyebut Laporan Hasil Pemriksaan (LHP) terhadap Pemprov NTT terdapat beberapa hal yang menjadi catatan untuk diperhatikan agar menjadi acuan perbaikan kinerja.

"Besar harapan kami agar dapat ditindak lanjuti sehingga LHP ini bermanfaat sebagai acuan perbaikan kinerja. Kami ingatkan juga akhir tahun anggaran sudah dilewati sehingga kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun laporan keuangan sesuai batas waktu 31 Maret," katanya saat penyerahan LHP, Rabu 12 Januari 2022.

Adi mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari.

"Untuk itu maka kami sangat mengharapkan tindak lanjut segera dari pihak Pemerintah," katanya.

Baca juga: Pemkab Belu Sampaikan LPj Keuangan Daerah kepada BPK NTT

LHP yang diserahkan tersebut antara lain, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT dan instansi terkait lainnya.

Juga ada LHP Kinerja dan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT dan Instansi terkait lainnya.

Selanjutnya LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan intansi terkait lainnya,

Adi menerangkan, LHP dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT.

Baca juga: Pemprov NTT Dukung Program Konservasi Komodo oleh United Nations Development Programme

Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi sepenuhnya kepada BPK NTT yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemeriksa pengelolaan keuangan daerah.

"Rekomendasi dan penilaian dari BPK sangat penting bagi Pemerintah untuk memberikan koreksi dan mengevaluasi kembali dan juga refleski kritis terhadap program yang ada," kata Wakil Gubernur. 

Wagub Josef juga menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK yang terus  melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Dengan ini, Pemprov melaksanakan program tetap sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan sesuai dengan pedoman.

Hasil pemeriksaan ini juga akan menjadi pedoman untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya ditindak lanjuti.

Ia bersama Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan NTT yang bekerja keras melakukan pemeriksaan keuangan daerah lalu menyajikan laporan hasil pemeriksaan.

Hal ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna dikesempatan itu, juga memberikan apresiasi pada BPK.

"Terima kasih kepada BPK Perwakilan NTT yang yang telah melaksanakan tugasnya untuk memberikan pada kami laporan hasil pemriksaan. Kita ingin hasil pemeriksaan ini juga berdampak pada produktivitas kinerja Pemerintah ke depannya," ujarnya. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved