Berita Sumba Barat

Lantik 22 Pejabat Eselon II, Bupati Sumba Barat Ingatkan Kepercayaan Harus Diimbangi Kerja Keras

Saat Melantik 22 Pejabat Eselon II, Bupati Sumba Barat Ingatkan Kepercayaan Harus Diimbangi Kerja Keras

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
LANTIK - Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H mengambil sumpah dan melantik 22 pejabat eselon II lingkup Pemkab Sumba Barat di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Senin 10 Januari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H didampingi Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd mengambil sumpah dan melantik 22 pejabat eselon II lingkup pemerintahan Kabupaten Sumba Barat di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Senin 10 Januari 2022.

Di hadapan 22 pejabat eselon II yang baru saja dilantiknya, Bupati Yohanis Dade berpesan jabatan adalah sebuah kepercayaan pimpinan daerah. Karenanya jaga kepercayaan itu dan harus imbangi dengan kerja keras, kerja cerdas dan disiplin tinggi guna memajukan daerah ini ke depan.

Dalam melaksanakan tugas, sebagai abdi negara harus menjunjung tinggi sikap profesional kerja, akuntabel dan berjiwa integritas tinggi demi mempercepat proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan disetiap lingkup kerja masing-masing.

Baca juga: Ketika Lantik Camat Loli, Bupati Sumba Barat Berpesan Jaga Kepercayaan Pimpinan

Menurut Bupati Yohanis, kepercayaan baru yang diberikan ini harus pula menghasilkan energi baru mewarnai kinerja organisasi baru yang diemban 22 pejabat eselon II tersebut. Karenanya sangat berharap kepercayaan yang diperoleh hari ini mampu melahirkan perubahan-perubahan signifikan di unit kerja masing-masing. Jadilah pribadi yang selalu membawa solusi dalam setiap masalah yang mungkin terjadi di unit kerja dan bukan sebaliknya menjadi beban.

Baginya reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintahan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang. Reformasi birokrasi bertujuanmemperbaiki sumber daya manusia sesuai kualifikasi penempatan.

Penempatan pegawai negeri sipil harus melalui proses mutasi jabatan. Prinsipnya adalah memposisikan pegawai sesuai pekerjaannya yang tepat agar timbul semangat kerja demi mendukung proses keberhasilan birokrasi dengan menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat.

Baca juga: Bupati Sumba Barat Daya Optimistis Capai 70 % Vaksinasi

Berdasarkan hasil uji Kompetensi, kepala daerah dapat mempertimbangkan seorang pejabat untuk dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Langkah tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menyelenggarakan manajemen ASN berbasis sistem Merit dengan tujuan untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN. Dengan demikian tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar sesuai rencana yang ditetapkan. (*)

Baca Berita Sumba Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved