Berita TTU

Dugaan Penipuan Nasabah Oleh Perusahaan BUMN di TTU, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres TTU

Kasus Dugaan Penipuan Nasabah Oleh Perusahaan BUMN di TTU, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Nasabah Bank BRI Cabang Kefamenanu Bernat Ottu bersama kuasa hukumnya, Robertus Sallu, S. H., M. H pasca menggelar jumpa pers, Kamis, 25 November 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober menegaskan, pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas kasus dugaan penipuan nasabah oleh salah satu perusahaan BUMN di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

"Perkaranya masih dalam proses melengkapi berkas," ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, melalui pesan WhatsApp, Senin, 10/01/2022.

Menurut Iptu Fernando, pelaku beberapa waktu lalu sempat melakukan komunikasi upaya damai terhadap korban atas kasus tersebut. "Saya dengar sih mereka (pelaku, red) ada upaya," tukasnya.

Sementara kuasa hukum korban, Robertus Salu, S. H., M. H saat dihubungi menerangkan, para prinsipnya dia bersama kliennya menghormati proses hukum kasus tersebut yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pelaku bersama korban juga sedang mencarikan jalan keluar untuk penyelesaian kasus ini secara damai dan lain-lain.

Baca juga: Sidang Dakwaan Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar oleh Pengusaha Wanita di Kupang Ditunda 3Kali

"Perdamaian yang nantinya diikuti juga dengan denda atau seperti apa," tambahnya.

Robert menegaskan bahwa, kliennya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang diduga mencemarkan dan mempermalukan nama baik pelaku di media sosial.

Hal ini bagi Robert, dibuktikan dengan tidak adanya postingan yang menjelekan atau mencemarkan nama baik pelaku di Media Sosial.

Sementara Pimpinan BRI Cabang Kefamenanu, Abid Rahman Martono saat dihubungi via pesan WhatsApp menjelaskan, BRI Cabang Kefamenanu Prinsipnya kmi sudah mnyelesaikan secara aturan SDM BRI.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian perihal persoalan tersebut.

"Beberapa hari dari jawaban klarifikasi kami dulu langsung kami tindaklanjuti secara internal maupun proses hukumnya di kepolisian," tegasnya.

Baca juga: Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Kuasa Hukum WL Hadirkan Saksi 2 Saksi Ahli 

Diberitakan sebelumnya, Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban, Faradilla Rahmadhani diduga menggelapkan sejumlah uang deposito milik seorang nasabah bernama Bernat Ottu.

Faradilla diduga menggelapkan uang milik Nasabah yang beralamat di Oekefan, Kota Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan ini sebesar Rp. 7.500.000 dengan modus sebagai nasabah Deposito pada Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban.

Dalam jumpa pers  yang digelar pada Kamis, 25/11/2021, Bernat Ottu yang pada moment tersebut didampingi kuasa hukumnya, Robertus Sallu, S. H., M. H mengisahkan bahwa, dirinya dan Faradilla Rahmadhani berteman dekat. Seiringnya berjalan waktu  pasca diterima sebagai Teller pada Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban, Faradilla mengajaknya untuk membuka Deposito di Bank BRI. Pasalnya, sebagai Pegawai Bank BRI baru dia (Faradilla) diwajibkan memiliki nasabah Deposito.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved