Dua Putra Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK, Gibran: Nanti Tanya Kaesang Dulu

Terkait laporan terhadap dirinya dan Kaesang itu, Gibran mengaku siap diproses dan diperiksa oleh KPK.

Editor: Alfons Nedabang
TWITER
Gibran dan Kaesang angkut pisang yang diberli Jokowi 

Terpisah, terkait laporan terhadap dirinya dan Kaesang itu, Gibran mengaku siap diproses dan diperiksa oleh KPK.

"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin 10 Januari 2022.

Gibran sendiri mengaku belum mengetahui perihal materi pelaporan dirinya dan Kaesang ke Komisi KPK itu. Namun dirinya siap jika suatu saat nanti dipanggil untuk dimintai keterangan. "Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," ujarnya.

Terkait perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta untuk menanyakan kepada Kaesang. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep. "Takok Kaesang sik (tanya Kaesang dulu)," ujarnya.

Baca juga: Inilah Deretan Manfaat Lidah Buaya untuk Pria, Jaga Kesehatan Kulit Kelamin

Adapun Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut. Menurut Ali, hal utama yang dilakukan yakni dengan melakukan verifikasi dan menelaah terhadap data laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali. "Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," sambungnya.

Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Penyakit Reumatik dan Asam Urat, Kaku, Nyeri hingga Bengkak

Proses vetifikasi dan telaah dinilai penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Tak hanya itu, KPK juga kata dia, secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tukas Ali. (tribun network/riz/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved