Timor Leste
Pemerintah Timor Leste Wajibkan Semua Pengusaha Asing untuk Memiliki Sertifikat Catatan Kriminal
Menurut Neto, saat ini sebagian besar bisnis asing di Timor Leste memiliki Sertifikat Pidana mereka, masa berlaku sertifikat adalah enam bulan.
Pemerintah Timor Leste Wajibkan Semua Pengusaha Asing untuk Memiliki Sertifikat Catatan Kriminal
POS-KUPANG.COM - Direktur Jenderal Departemen Catatan Kriminal dan Notaris Timor Leste (DRCNTL- The Director-General of the Timor Leste Department of Criminal Registry and Notaries), Victor da Costa Neto, mewajibkan semua pengusaha asing untuk memiliki Sertifikat Catatan Pidana dari Kementerian Kehakiman Timor Leste ketika menjalankan bisnis mereka di Timor Leste.
“Pengusaha asing harus memiliki Catatan Pidana untuk menunjukkan bahwa orang tersebut bebas dari kriminalisasi dan juga mudah untuk mengontrol pergerakan aktivitasnya,” kata Neto di kantornya Mandarin, Dili, Jumat 7 Januari 2022.
Menurut Neto, saat ini sebagian besar bisnis asing di Timor Leste memiliki Sertifikat Pidana mereka, masa berlaku sertifikat adalah enam bulan.
“Dari Januari hingga Desember 2021 DRCNTL telah menerbitkan sekitar 4.278 Surat Keterangan Pidana dari warga negara asing di Timor Leste,” kata Neto.
Baca juga: Wawancara Xanana Gusmao Jelang 20 Tahun Kemerdekaan Timor Leste: Tidak Ada Lagi Konflik
Neto mengatakan tujuan catatan kriminal dapat digunakan oleh calon majikan, pemberi pinjaman, dan lainnya untuk menilai kepercayaan seseorang.
Catatan kriminal adalah catatan yang diketahui pernah ditangkap di masa lalu karena melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, sebelum melakukan suatu kegiatan di suatu negara, terlebih dahulu diadakan sertifikasi catatan kriminal untuk menunjukkan bahwa kewarganegaraan bebas dari kejahatan apa pun.
Sumber: tatoli.tl