Berita Nasional

KPK Terima dan Verifikasi Laporan Kasus Korupsi yang Menyasar Ahok dan Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan mengomentari laporan yang dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke KPK.  

Editor: Gordy Donofan
Youtube/panggil saya BTP
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tujuh kasus dugaan korupsi.

Laporan ini dilayangkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) pada Kamis (6/1/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ahok tak banyak bicara.

Ia hanya mengucapkan terima kasih saat Kompas.com menyampaikan informasi soal pelaporan dirinya.

Juga, Ahok mengirimkan beberapa link pemberitaan yang menyebut sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang disebut PNPK sudah selesai disidangkan.

"Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan link pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK)."

"Sudah pernah diperiksa semua," kata Ahok melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis malam.

Menurut PNPK, sedikitnya ada tujuh kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan suami Puput Nastiti Devi itu.

Tujuh kasus itu terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CRS, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.

Dari tujuh kasus itu, beberapa di antaranya telah diselidiki KPK.

Namun, hingga kini belum jelas kelanjutannya.

“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK, Adhie M Massardi, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Adhie mengibaratkan kasus-kasus tersebut layaknya hidangan yang tinggal dipanaskan saja.

Lantaran, ujar Adhie, pimpinan KPK sebelumnya memilih mendiamkan kasus yang diduga melibatkan Ahok ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved