Minggu, 26 April 2026

KKB Papua

Petisi Rakyat Papua Serukan Pembebasan Aktivis KNPB Victor Yeimo

Yeimo ditangkap polisi Indonesia di Tanah Hitam, Abupura-Jayapura. Ia menjabat sebagai juru bicara Petisi Rakyat Papua.

Editor: Agustinus Sape
CNN Indonesia/Giras Pasopati
Petisi Rakyat Papua (PRP) meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan aktivis Papua Barat Victor Yeimo dari tahanan. 

3. PRP menolak Otsus dan setuju untuk melanjutkan pengajuan Permohonan Rakyat Papua (PRP) tahap ketiga;

4. PRP menolak segala bentuk kompromi dan representasi politik di luar sikap rakyat West Papua;

5. PRP berkomitmen untuk mempromosikan persatuan demokratis dalam perjuangan untuk pembebasan nasional Papua Barat; dan

6. PRP mendesak pembebasan juru bicara internasional Victor Yeimo dan semua tahanan politik Papua Barat tanpa syarat!

Penangkapan bermasalah

Jauh sebelum menjadi pesakitan disel, penangkapan Victor Yeimo juga sejak awal sudah menjadi sorotan para aktivis HAM.

Victor diringkus di Jayapura, Papua, Minggu 9 Mei 2021, sekitar pukul 19.15 WIT usai masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

Victor ditangkap karena menyerukan referendum kemerdekaan Papua yang ia ungkapkan pada 2019 dalam protes anti-rasisme dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Ia sangkakan telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Ia juga disangkakan melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.

Direktur LBH Papua Emmanuel Gobay menyatakan dalam penangkapan itu, koalisi tidak bisa mendampingi Victor. Padahal, dalam Pasal 106 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP tertulis, dalam prosesnya kuasa hukum dapat duduk di samping kliennya.

Di Rutan Mako Brimob, Victor juga disebut ditempatkan dalam ruangan yang jauh dari ruang masuk udara. Ia dikatakan sudah meminta kepada petugas agar dipindahkan ke ruang tahanan yang lebih nyaman.

LBH Papua bersama 30 organisasi masyarakat sipil lain mendesak kepolisian untuk membebaskan Victor.

Veronica Koman dan organisasi hak asasi manusia (HAM) TAPOL bahkan melaporkan penangkapan itu ke Dewan HAM PBB.

Human Rights Watch (HRW) meminta kepolisian Indonesia mencabut tuduhan makar bermotif politik terhadap Victor.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved