Minggu, 26 April 2026

KKB Papua

Petisi Rakyat Papua Serukan Pembebasan Aktivis KNPB Victor Yeimo

Yeimo ditangkap polisi Indonesia di Tanah Hitam, Abupura-Jayapura. Ia menjabat sebagai juru bicara Petisi Rakyat Papua.

Editor: Agustinus Sape
CNN Indonesia/Giras Pasopati
Petisi Rakyat Papua (PRP) meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan aktivis Papua Barat Victor Yeimo dari tahanan. 

Petisi Rakyat Papua Serukan Pembebasan Aktivis KNPB Victor Yeimo

POS-KUPANG.COM - "Petisi Rakyat Papua" telah meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan aktivis sekaligus Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimoa dan mencabut undang-undang otonomi khusus (Otsus) Papua.

Yeimo ditangkap polisi Indonesia di Tanah Hitam, Abupura-Jayapura. Ia menjabat sebagai juru bicara Petisi Rakyat Papua.

Yeimo adalah tahanan Kejaksaan Tinggi Papua dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Dok II.

Sebelumnya, ia ditahan di sel tahanan Markas Brimob di Kota Raja Jayapura, Papua.

Yeimo telah menerima perawatan di rumah sakit karena tekanan publik baik secara nasional maupun internasional karena keprihatinan serius atas kesehatannya yang menurun.

Petisi Rakyat Papua (PRP) bertujuan untuk menyerukan kepada pemerintah pusat Indonesia di Jakarta untuk mencabut undang-undang otonomi khusus (Otsus) yang disahkan sebelum waktunya oleh Jakarta pada November 2021 tanpa audiensi publik dan mempertimbangkan suara dan tuntutan rakyat Papua yang dibawa oleh 113 organisasi.

Seruan menolak perpanjangan undang-undang otonomi khusus yang berakhir tahun lalu digaungkan beberapa tahun lalu.

Tidak ada manfaat bagi orang Papua

Petisi tersebut mengatakan bahwa sejak pemerintah pusat memberikan undang-undang otonomi khusus, masyarakat adat Papua Barat tidak diuntungkan. Undang-undang itu sendiri telah menjadi kontroversial.

Juru bicara petisi nasional, Jefry Wenda, mengatakan bahwa selain 113 organisasi yang mengajukan, 718.179 suara masyarakat akar rumput menentang dukungan untuk perpanjangan undang-undang otonomi khusus. Namun, pemerintah pusat Indonesia menolak untuk mendengarkan.

Sebelum undang-undang tersebut ditolak secara luas dari tingkat akar rumput, pemerintah provinsi Papua telah berkali-kali mencoba bernegosiasi dengan pemerintah pusat, tetapi Jakarta enggan mempertimbangkan aspirasi pemerintah provinsi.

Tahun ini, Petisi Rakyat Papua menegaskan kembali seruan tersebut dengan menyatakan:

1. PRP merupakan wujud sikap politik masyarakat Papua Barat yang menolak keberadaan dan keberlangsungan Otsus di Papua Barat;

2. PRP akan mengawal sikap rakyat West Papua dalam memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri secara damai dan demokratis;

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved