Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional

Jokowi Terima 14 Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2026

Dalam kesempatan itu, 11 anggota timsel yang hadir menyampaikan daftar 14 nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi kepada Presiden Jokowi.

Editor: Agustinus Sape
BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo menerima tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 6 Januari 2022. 

9. Subair dan

10. Totok Hariyono.

Juri mengatakan daftar nama calon anggota KPU-Bawaslu tersebut telah diserahkan ke Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari, Presiden nantinya akan menyerahkan ke DPR RI untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.

"Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR," pungkas Juri.

Tahapan Seleksi

Sebelumnya, Sekretaris Tim Selekesi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, Bahtiar, mengungkap tahapan yang akan dilakukan berkaitan dengan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.

Tahapan pertama, kata dia, adalah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU-Bawaslu.

"Jadi nanti ada masa pendaftaran, nanti jadwalnya kapan tentu akan diputuskan oleh Timsel," kata Bahtiar dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin 11 Oktober 2021.

Setelah menentukan jadwal, timsel akan menerima pendaftaran bakal calon, melakukan penelitian administrasi bakal calon, kemudian mengumpulkan hasil penelitian administrasi.

Lalu melakukan seleksi tertulis, tes kesehatan, tes psikologi serta mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes keseluruhan untuk mendapat masukkan dan tanggapan dari masyarakat.

"Selanjutnya melakukan wawancara, kemudian menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027," ujarnya.

Selanjutnya, 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu tersebut akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo.

Lalu Jokowi melanjutkannya kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sesuai Undang-Undang.

"Hal-hal lainnya nanti akan disampaikan lebih lanjut. Pada hari ini juga akan saya selaku sekretaris ditugaskan sebagai sekretaris tim timsel merangkap anggota, tugasnya dalam menyampaikan Keppres ini dan tentu segera timsel akan melakukan rapat, dan akan menyampaikan lebih lanjut pada publik," ucap dia.

Berikut nama-nama Timsel Calon KPU dan Bawaslu 2022-2027, sebagaimana diumumkan Mendagri Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim seleksi yang ditandatangani pada 8 Oktober 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved