Berita Nasional

Bocah 5 Tahun Ini Disekap, Tangan dan Kaki Dirantai di Ranjang Besi

Bocah malang tersebut disekap dengan kondisi memrihatinkan karena terjebak insiden kebakaran di lantai dua rumah, Rabu (5/1/2022).

Editor: Gordy Donofan
tribunnews
Ilustrasi Seseorang yang disekap 

POS-KUPANG.COM – Kasus kekerasan terjadi di Sumedang.

Korbannya adalah anak-anak.

Adalah bocah 5 tahun (R) di Sumedang, Provinsi Jawa Barat disekap di dalam rumah oleh kerabatnya sendiri.

Bocah malang tersebut disekap dengan kondisi memrihatinkan karena terjebak insiden kebakaran di lantai dua rumah, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Petisi Rakyat Papua Serukan Pembebasan Aktivis KNPB Victor Yeimo

Dilaporkan TribunJabar.id, saat ditemukan tetangga, ia terlihat terbaring di atas kasur dengan tangan dan kaki terikat rantai.

Rantai tersebut yang dikaitkan dengan ranjang besi dan dibebani pelek mobil.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Anggrek Regensi Blok Soka, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang diketahui dihuni oleh Susilawati (53).

Ia tercatat sebagai warga Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.

Menurut kesaksian tetangga, Deni Tandrus (58), pada saat kebakaran terjadi, pintu rumah dalam kondisi tertutup dan penghuni sedang berada di luar rumah.

Asap yang keluar dari rumah itu membuat panik warga, hingga akhirnya mereka memilih untuk mendobrak pintu untuk mencari sumber api.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kebakaran di rumah Susilowati terjadi karena pemilik rumah lupa mematikan kompor gas saat merebus ayam.

Detik-detik Penyelamatan

Deni adalah orang pertama yang menemukan bocah tersebut.

Ia kemudian menceritakan awal mula penemuan R.

Baca juga: Jokowi Harapkan RUU TPKS Segera Disahkan, Kenali Macam-macam Bentuk Kekerasan Seksual

Deni yang pada saat itu masuk ke rumah Susilawati, tiba-tiba mendengar suara minta tolong dari lantai dua rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved