Berita Manggarai Timur
Polres Manggarai Timur Tangani Empat Perkara Korupsi Tahun 2021, Satu Belum Dibeberkan
hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sehingga belum diketahui berapa total kerugian keuangan Negara.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG--Sepanjang Tahun 2021 pihak Kepolisian dari Polres Manggarai Timur (Matim) menangani empat kasus korupsi.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Nugroho Arie Siswanto, SH menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu 5 Januari 2022.
Kapolres Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ipda Agustian Sura Pratama, S.Tr. K menjelaskan adapun empat kasus korupsi
Empat kasus yang ditangani itu yakni dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur, kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, dan kasus penyelewengan dana desa di Desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur.
Baca juga: Kali Wae Koe Manggarai Timur Banjir, Jalan Waelengga-Lete Putus dan Jembatan Darurat Hanyut
Namun khusus penanganan kasus korupsi dana desa di Desa Rengkam, kata Kapolres Nugroho, dihentikan pada Tahun 2021 lalu karena Kepala Desa (Kades) Rengkam, merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan DD, meninggal dunia.
Kapolres Nugroho juga mengatakan, untuk kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Colol dan di Desa Gunung Baru dilanjutkan masih dalam proses lidik pada Tahun 2022.
Pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sehingga belum diketahui berapa total kerugian keuangan Negara.
Sedangkan satu kasus dugaan korupsi lainya, kata Kapolres Nugroho, belum bisa dibeberkan di publik, sebab saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Namun dugaan kasus korupsi ini berada di salah satu OPD di Kabupaten Manggarai Timur.
Sedangkan untuk Tahun 2022, kata Kapolres Nugroho, belum ada dugaan kasus korupsi baru yang ditangani. (*)